JAMBERITA.COM- Persidangan dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dilaksanakan hari ini, Kamis (13/2/2020). Dalam persidangan ini masih untuk mendengarkan keterangan saksi.
Penasihat Hukum Supardi Nurzain, Dendy Zuhairil Finsa menyebutkan bahwa ada 5 saksi dihadirkan pada persidangan ini. Kali mungkin adalah persidangan terakhir untuk mendengarkan keterangan saksi.
"Saksi itu ada Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Luhut Silaban, Rudi Wijaya, dan Arakhmat Eka Putra," jawabnya.
Saat ini, persidangan untuk 3 terdakwa ini sedang berlangsung. Dan para saksi sudah mulai dicerca oleh hakim maupun jaksa KPK dengan pertanyaan-pertanyaan. (am)
SAH Tegaskan Konsolidasi Gerindra Jambi Jalan Terus, Segera Diintensifkan
Rai Agistha, Belajar dari Sunyinya Hutan hingga Melesat dengan IPK 3.99 di Wisuda UNJA ke-124
Wakapolda Jambi di Rakor Penanganan Karhutla : 55 Kasus Penyidikan, 10 Orang Tsk Diamankan
Effendi Hatta Dkk Dituntut 5 Tahun, Pembelaan Digelar 18 Februari
Pemprov Jambi Suport 10 Desa Diajukan Jadi Percontohan Anti Korupsi


