JAMBERITA.COM- Persidangan dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dilaksanakan hari ini, Kamis (13/2/2020). Dalam persidangan ini masih untuk mendengarkan keterangan saksi.
Penasihat Hukum Supardi Nurzain, Dendy Zuhairil Finsa menyebutkan bahwa ada 5 saksi dihadirkan pada persidangan ini. Kali mungkin adalah persidangan terakhir untuk mendengarkan keterangan saksi.
"Saksi itu ada Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Luhut Silaban, Rudi Wijaya, dan Arakhmat Eka Putra," jawabnya.
Saat ini, persidangan untuk 3 terdakwa ini sedang berlangsung. Dan para saksi sudah mulai dicerca oleh hakim maupun jaksa KPK dengan pertanyaan-pertanyaan. (am)
Sukses Gelar Diklat Laskar Gerindra 2026, SAH Perkuat Kaderisasi dan Soliditas Kader di Jambi
Ditengah Kabut Asap Jambi, Edi Purwanto Kenang Mitigasi Karhutla Sebelum Kemarau
Effendi Hatta Dkk Dituntut 5 Tahun, Pembelaan Digelar 18 Februari
146 Personel Satgas Dikerahkan, Pemadaman Karhutla Taman Nasional Berbak dan Sembilang Diintensifkan

