JAMBERITA.COM- Persidangan dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dilaksanakan hari ini, Kamis (13/2/2020). Dalam persidangan ini masih untuk mendengarkan keterangan saksi.
Penasihat Hukum Supardi Nurzain, Dendy Zuhairil Finsa menyebutkan bahwa ada 5 saksi dihadirkan pada persidangan ini. Kali mungkin adalah persidangan terakhir untuk mendengarkan keterangan saksi.
"Saksi itu ada Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Luhut Silaban, Rudi Wijaya, dan Arakhmat Eka Putra," jawabnya.
Saat ini, persidangan untuk 3 terdakwa ini sedang berlangsung. Dan para saksi sudah mulai dicerca oleh hakim maupun jaksa KPK dengan pertanyaan-pertanyaan. (am)
Momentum 1 Muharram 1448 H, SAH Ajak Umat Islam Jadikan Hijrah sebagai Semangat Perubahan dan Pengab
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting
OJK Buka Suara Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar, Krimsus Dikabarkan Turun Tangan?
Effendi Hatta Dkk Dituntut 5 Tahun, Pembelaan Digelar 18 Februari
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting


