JAMBERITA.COM - Penasihat Hukum Zainal Abidin dalam pembacaan nota pembelaan menyebutkan bahwa kliennya keberatan terhadap tuntutan yang diberikan oleh Jaksa KPK. Menurutnya tuntutan yang diberikan kepada kliennya itu terlalu berat.
BACA: Penasihat Hukum Terdakwa Effendi Hatta dkk Mulai Berikan Pembelaan
"Untuk masa kurungan kami meminta kepada hakim yang mulia untuk memutuskan seadil-adilnya," katanya, Selasa (18/2/2020).
Ia mengatakan, untuk denda Rp. 300 Juta itu juga kliennya merasa keberatan. Karena pihaknya tidak memiliki pemasukan apapun lagi dan juga seluruh hasil yang didapat sudah dikembalikan kepada KPK.
BACA: Penasehat Hukum Effendi Hatta Sebut Kliennya Tidak Ikhlas Kembalikan Uang Yang Kurang
"Kami minta untuk denda ini juga diberikan keringanan. Untuk pencabutan hak politik sendiri kami juga meminta untuk tidak selama itu, karena klien kami sendiri sudah sangat koperatif terhadap kasus ini," ujarnya. (am)
Momentum 1 Muharram 1448 H, SAH Ajak Umat Islam Jadikan Hijrah sebagai Semangat Perubahan dan Pengab
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting
OJK Buka Suara Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar, Krimsus Dikabarkan Turun Tangan?
Penasihat Hukum Terdakwa Effendi Hatta dkk Mulai Berikan Pembelaan
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting


