JAMBERITA.COM - Penasihat Hukum Effendi Hatta dalam pembelaannya menyebutkan bahwa kliennya tidak ikhlas terhadap permintaan pengembalian uang Rp. 100 Juta yang dikatakan mengambil jatah Karyani. Terhadap itu juga dirinya harus mengembalikan uang yang kurang tersebut.
BACA: Zainal Abidin Mohon Keringanan Hukuman dan Denda Kepada Hakim
"Kami tidak ikhlas karena harus kembalikan uang tersebut karena dianggap mengambil uang Karyani. Karena dari awal sejak penyidikan hingga dalam persidangan klien kami tidak pernah mengambil hak orang," katanya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyebutkan, meskipun begitu, kliennya tetap akan kembalikan uang tersebut karena itu merupakan kerugian negara. Akan tetapi, bukan berarti kliennya kembalikan uang tersebut berarti mengakui mengambil uang Karyani.
BACA: Penasihat Hukum Terdakwa Effendi Hatta dkk Mulai Berikan Pembelaan
"Selain itu, kami juga meminta untuk keringanan hukuman kepada yang mulia. Selain itu, kliennya tidak ingin lagi jadi orang politik dan maunya jadi yang biasa saja," ujarnya. (am)
SAH Berduka, Kiai Haji Lohot Hasibuan Wafat, Gerindra Jambi Kehilangan Sosok Penasehat Ulama Panutan
Kemarin, Gubernur Al Haris Turun ke Lokasi Karhutla 28 HA di Puding Muaro Jambi
Sepekan Tuntas Gelar Tiga Sesi, UNJA Wisuda 1.135 Lulusan pada Periode ke-126
Zainal Abidin Mohon Keringanan Hukuman dan Denda Kepada Hakim
Penasihat Hukum Terdakwa Effendi Hatta dkk Mulai Berikan Pembelaan
Hari kedua Pelatihan Paralegal Kemenkum Jambi Berjalan Lancar


