JAMBERITA.COM - Penasihat Hukum Effendi Hatta dalam pembelaannya menyebutkan bahwa kliennya tidak ikhlas terhadap permintaan pengembalian uang Rp. 100 Juta yang dikatakan mengambil jatah Karyani. Terhadap itu juga dirinya harus mengembalikan uang yang kurang tersebut.
BACA: Zainal Abidin Mohon Keringanan Hukuman dan Denda Kepada Hakim
"Kami tidak ikhlas karena harus kembalikan uang tersebut karena dianggap mengambil uang Karyani. Karena dari awal sejak penyidikan hingga dalam persidangan klien kami tidak pernah mengambil hak orang," katanya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyebutkan, meskipun begitu, kliennya tetap akan kembalikan uang tersebut karena itu merupakan kerugian negara. Akan tetapi, bukan berarti kliennya kembalikan uang tersebut berarti mengakui mengambil uang Karyani.
BACA: Penasihat Hukum Terdakwa Effendi Hatta dkk Mulai Berikan Pembelaan
"Selain itu, kami juga meminta untuk keringanan hukuman kepada yang mulia. Selain itu, kliennya tidak ingin lagi jadi orang politik dan maunya jadi yang biasa saja," ujarnya. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Zainal Abidin Mohon Keringanan Hukuman dan Denda Kepada Hakim
Penasihat Hukum Terdakwa Effendi Hatta dkk Mulai Berikan Pembelaan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



