Effendi Hatta, Muhamadiyah dan Zainal Abidin Terima Vonis 4 Tahun, Jaksa Pikir-Pikir



Kamis, 27 Februari 2020 - 12:12:30 WIB



JAMBERITA.COM - Setelah hakim memberikan vonis kepada terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah selama 4 tahun penjara, para penasihat hukum para terdakwa menyebutkan bahwa menerima vonis yang diberikan oleh hakim.

"Kami menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada klien kami," sebut semua penasihat hukum, Kamis (27/2/2020).

Meskipun begitu, Jaksa KPK ternyata belum menentukan apakah akan menerima atau tidak terhadap vonis yang diberikan oleh hakim. Dalam persidangan akhir tersebut jaksa KPK masih akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan hakim.

"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia apakah menerima atau belum terhadap putusan ini," tandasnya. (am)





Artikel Rekomendasi