JAMBERITA.COM - Setelah para Penasihat Hukum terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah selesai membacakan nota pembelaan, Jaksa KPK langsung menanggapi terhadap apa yang disampaikan oleh penasihat hukum.
"Kami dari Jaksa KPK dalam menanggapi pembelaan itu pada dasarnya tetap akan berpegang teguh pada tuntutan yang sudah kami sampaikan sebelumnya," ujar Jaksa KPK, Selasa (18/2/2020).
Setelah itu, Hakim Ketua Yandri Roni langsung membuat persiapan untuk persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan. Dalam hal itu Hakim memutuskan akan melakukan persidangan akhir pada 27 Februari.
"Kami meminta waktu tambahan 2 hari seperti dari waktu sebelumnya. Untuk itu sidang ditutup dan diharapkan Jaksa kembali hadirkan para terdakwa untuk persidangan selanjutnya," ujarnya sembari mengetuk palu sidang. (am)
Momentum 1 Muharram 1448 H, SAH Ajak Umat Islam Jadikan Hijrah sebagai Semangat Perubahan dan Pengab
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting
OJK Buka Suara Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar, Krimsus Dikabarkan Turun Tangan?
Penasihat Hukum Muhammadiyah Sebut Kliennya Tidak Langgar Dakwaan Jaksa
Penasehat Hukum Effendi Hatta Sebut Kliennya Tidak Ikhlas Kembalikan Uang Yang Kurang
Zainal Abidin Mohon Keringanan Hukuman dan Denda Kepada Hakim
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting


