JAMBERITA.COM - Berbeda dengan Zainal Abidin dan Effendi Hatta yang hampir menerima tuntutan dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim, Penasihat Hukum Muhammadiyah menolak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa KPK.
"Klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan pertama," kata Penasihat Hukum, Selasa (18/2/2020).
Ia mengatakan, pihaknya menolak itu karena kliennya tidaklah secara aktif meminta uang ketok palu. Pada posisinya pihaknya ingin tuntutan diberikan pada pasal 11.
"Klien kami sudah mengakui dan juga meminta keputusan majelis hakim untuk bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk klien kami," tandasnya. (am)
SAH Tegaskan Konsolidasi Gerindra Jambi Jalan Terus, Segera Diintensifkan
Rai Agistha, Belajar dari Sunyinya Hutan hingga Melesat dengan IPK 3.99 di Wisuda UNJA ke-124
Wakapolda Jambi di Rakor Penanganan Karhutla : 55 Kasus Penyidikan, 10 Orang Tsk Diamankan
Penasehat Hukum Effendi Hatta Sebut Kliennya Tidak Ikhlas Kembalikan Uang Yang Kurang
Zainal Abidin Mohon Keringanan Hukuman dan Denda Kepada Hakim
Penasihat Hukum Terdakwa Effendi Hatta dkk Mulai Berikan Pembelaan
Pemprov Jambi Suport 10 Desa Diajukan Jadi Percontohan Anti Korupsi


