JAMBERITA.COM- Komplotan pencurian motor (Curanmor) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh jajaran Polsek Tungkal Ilir.
Polisi terpaksa melepas peluru panas pada betis kanan pria bertato BD (46) salah satu tersangka curanmor saat ia berusaha melawan aparat kepolisian di kediamannya di Parit Semau, Bram Itam, Tanjabbar, pada Selasa (3/3/20) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Sementara rekannya DD (19) ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (3/3/20), sekitar pukul 17.20 WIB, di Jalan Manunggal 1 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus Purba, menjelaskan kedua pelaku curanmor BD dan DD merupakan saudara ipar.
Keduanya ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban HM ke Mapolsek Tungkal Ilir, yang kehilangan motor jenis Honda Beat pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2020 saat sedang diparkir di Jl Beringin, Kelurahan Patunas, Tungkal Ilir.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku DD dan BD terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," terang Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro ke awak media di Mapolsek Tungkal Ilir, Rabu (4/3/20).
Sementara pelaku BD, mengaku menyesal melakukan tindak kriminal dan dihadiahi timah panas.
"Nyesal pak. Sangat menyesal. Saya berjanji ini jadi yang pertama dan yang terakhir,” ucapnya, sambil meringis menahan sakit. (Henky)
Perkuat Pelayanan, Bupati Tanjabbar Luncurkan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara
Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Ambruk di Tanjung Senjulang
Bupati Anwar Sadat Hadiri Promosi Doktor UI, Angkat Tanjabbar Lokasi Penelitian
Tekan Kerawanan Pilkada di Tanjabbar, Bawaslu dan Polres Lakukan Koordinasi
Demo di DPRD, Mahasiswa Tabir Sebut Pembangunan Hanya Milik Orang Beduit
H Al Haris Bobol Gawang Renah Pamenang LC di Turnamen Sepak Bola Pakamura Cup 2020
Kanwil Kemenkum Jambi Rekonsiliasi Data Laporan Keungan hingga Aset Negara



