JAMBERITA.COM - Surat KASN tentang pengembalian jabatan terhadap 6 orang PNS yang diberhentikan dan diturunkan jabatan kepada Gubernur Jambi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersifat mengikat.
Surat nomor B-677/KASN/02/2020) menjelaskan, bahwa pemberhentian dan penurunan jabatan terhadap 6 orang PNS pada (25/11/2019) waktu itu, tidak adanya bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada masing-masing PNS sesuai ketentuan PP 53 2010 tentang Disiplin PNS dan belum adanya bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tidak terpenuhinya ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang sebelumnya ikut mendampingi Gubernur untuk mengklarifikasi persoalan itu terkesan bungkam. "Saya belum bisa menjelaskan itu ya, oke ya," katanya singkat, ketika dikonfirmasi awak media kemarin di Gedung DPRD Jum'at (6/3/2020).
Tertuang dalam surat KASN, apabila surat rekomendasi yang dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan tidak ditindaklanjuti, maka KASN akan meminta kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK/Gubernur dan pejabat yang berwenang.
Selain itu juga akan berimbas kepada 9 posisi jabatan eselon II yang diusulkan Pemprov Jambi dengan surat nomor : S-4946/BKD/3.2/XII/2019 pada tanggal 13 Desember 2019 untuk melaksanakan lelang jabatan tidak akan diberikan izin pelaksanaan.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Turun ke Angso Duo, Rocky Candra Temukan Saluran Pembuangan Air Masuk ke Sungai
Klaim Terima Surat Asli KASN ke Gubernur, Pemprov Jambi: Segera Dijadwalkan Rapat


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



