JAMBERITA.COM - Surat KASN tentang pengembalian jabatan terhadap 6 orang PNS yang diberhentikan dan diturunkan jabatan kepada Gubernur Jambi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersifat mengikat.
Surat nomor B-677/KASN/02/2020) menjelaskan, bahwa pemberhentian dan penurunan jabatan terhadap 6 orang PNS pada (25/11/2019) waktu itu, tidak adanya bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada masing-masing PNS sesuai ketentuan PP 53 2010 tentang Disiplin PNS dan belum adanya bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tidak terpenuhinya ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang sebelumnya ikut mendampingi Gubernur untuk mengklarifikasi persoalan itu terkesan bungkam. "Saya belum bisa menjelaskan itu ya, oke ya," katanya singkat, ketika dikonfirmasi awak media kemarin di Gedung DPRD Jum'at (6/3/2020).
Tertuang dalam surat KASN, apabila surat rekomendasi yang dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan tidak ditindaklanjuti, maka KASN akan meminta kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK/Gubernur dan pejabat yang berwenang.
Selain itu juga akan berimbas kepada 9 posisi jabatan eselon II yang diusulkan Pemprov Jambi dengan surat nomor : S-4946/BKD/3.2/XII/2019 pada tanggal 13 Desember 2019 untuk melaksanakan lelang jabatan tidak akan diberikan izin pelaksanaan.(afm)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Turun ke Angso Duo, Rocky Candra Temukan Saluran Pembuangan Air Masuk ke Sungai
Klaim Terima Surat Asli KASN ke Gubernur, Pemprov Jambi: Segera Dijadwalkan Rapat
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

