JAMBERITA.COM- Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi Misriadi menghadiri mediasi antara pihak pelajar SMA Titian Teras Abdurrahman Sayoeti yang terlibat perkelahian.
Menurut Misriadi kejadian seperti itu merupakan peristiwa yang biasa terjadi dimana anak anak (pelajar) butuh perhatian, dorongan dan pembinaan semua pihak.
"Terkait kasus yang ada, kita berharap SMA TT menyelesaikan secara arif dan bijaksana, urutannya harus sesuai dengan peraturan peraturan kesiswaan yang ada," terangnya, Sabtu (7/3/2020).
Misriadi menjelaskan, pihak sekolah juga tidak bisa terlepas dari masyarakat yang perlu penyelesaian secara adat, supaya suusana panas bisa menjadi dingin dan dan belum puas dapat terpuaskan dalam setiap keputusan.
"Saya yakin Kepala Sekolah mampu menyelesaikan masalah ini secara arif dan bijaksana, tadi kita juga sudah sepakat bersama pak Ivan, aparat, LAM sudah diputuskan, yang bersalah akan diberi sanksi dan yang terkena imbas akan diberi bantuan," jelasnya.
Orang tua dari siswa kelas II MF juga sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf dan mengaku salah atas tindakan yang dilakukan anaknya terhadap MA yang mengalami luka robek dibagian kepala sebanyak 8 jahitan.
"Sudah sepakat semua, jadi yang melakukan kesalahan bertanggung jawab dan kita sekolah itu tidak mengenal yang namanya DO, tapi ketika sudah tidak mampu lagi di didik disekolah maka akan dikembalikan kepada orang tuanya kalau memang minta dipindahkan ya dipindahkan," pungkasnya.(afm)
SAH Tegaskan Dukungan HKTI Untuk Program Presiden Bangun Ekonomi Pedesaan dan Sejahterakan Petani
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor
Kabar Baik di Wisuda UBR Jambi, Rektor Ungkap Peluang Kerja ke Luar Negeri Gratis, Target 1000 Orang
Pertikaian di TT Berujung Damai, Ivan Wirata: Peraturan Tetap Ditegakkan
Pertikaian di SMA TT Provinsi Jambi Berujung Damai, Satu Siswa Tetap Dikeluarkan
BAP 6 Orang PNS yang Dinonjob dan Demosi Tak Ada, Pj Sekda Sudirman: Saya Belum Bisa Menjelaskan
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor



