JAMBERITA.COM- Persidangan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bayu, staf sekretariat Bawaslu Sarolangun akan dilaksanakan 12 Maret. Persidangan ini dilakukan karena terlapor berfoto dengan menunjukkan simbol salah satu bakal calon pada Pilgub Jambi 2020.
"Untuk Hakim yang datang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia kemungkinan adalah Prof. Teguh Prasetyo," ujar Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal singkat kepada Jamberita.com, Selasa (10/3/2020).
Ia menyebutkan, persidangan ini dijadwalkan pagi dan tempat persidangan sendiri sudah dipersiapkan. Persidangannya akan tetap dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Pimpinan Bawaslu Sarolangun yang bertindak sebagai pelapor sudah menyerahkan berkas kepada DKPP RI untuk diverifikasi. Berkas laporan ini teregister dengan Nomor 25-PKE-DKPP/II/2020. (am)
Berani Bicara Visi Misi, Bukti Yunninta Punya Kapasitas Yang Mumpuni
Dokter Ini Sebut Ada Dugaan "Dinasti AJB" Akan Kuasai Sungai Penuh Setengah Abad
Demokrat Masih Tunggu Hasil survei Kedua, Mirza Havis: April Paling Lama Dukungan Ditentukan
Yunninta Terharu, Ketika Emak - Emak Perbaiki Balehonya Yang Rusak
Blusukan ke Angso Duo Jambi, IW Sebut CE Siap Perdulikan PKL yang Tak Punya Meja


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



