Prof. Teguh Prasetyo Akan Jadi Hakim Untuk Kasus Staf Bawaslu Sarolangun



Selasa, 10 Maret 2020 - 13:47:38 WIB



Afrizal
Afrizal

JAMBERITA.COM- Persidangan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bayu, staf sekretariat Bawaslu Sarolangun akan dilaksanakan 12 Maret. Persidangan ini dilakukan karena terlapor berfoto dengan menunjukkan simbol salah satu bakal calon pada Pilgub Jambi 2020.

"Untuk Hakim yang datang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia kemungkinan adalah Prof. Teguh Prasetyo," ujar Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal singkat kepada Jamberita.com, Selasa (10/3/2020).

Ia menyebutkan, persidangan ini dijadwalkan pagi dan tempat persidangan sendiri sudah dipersiapkan. Persidangannya akan tetap dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.

Sebelumnya, Pimpinan Bawaslu Sarolangun yang bertindak sebagai pelapor sudah menyerahkan berkas kepada DKPP RI untuk diverifikasi. Berkas laporan ini teregister dengan Nomor 25-PKE-DKPP/II/2020. (am)



Artikel Rekomendasi