Biaya Politik Tinggi, Saudagar Politik Sandera Kepala Daerah Terpilih



Jumat, 13 Maret 2020 - 20:03:48 WIB



JAMBERITA.COM- Calon kepala daerah terpilih masih ternacam melakukan tindakan korupsi. Ini karena sebagian besar mereka diduga masih tersandera oleh saudagar politik yang ikut mendanai kampanyenya.

Ini melihat tingginya biaya politik yang dikeluarkan calon yang jumlah tidak sebanding dengan kekayaan yang dimiliki.

Ini terungkap dalam Workshop Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi bersama Kopipede Provinsi Jambi dengan tema Meneguhkan Perspektif Anti Korupsi Calon Kepala Daerah di Markas Besar AJI Jambi, Jumat (13/3/2020).

Ketua Kopipede Provinsi Jambi Mochammad Farisi mengatakan, 2018 saja berdasarkan data KPK ada 911 orang tersangka korupsi yang pekerjannya merupakan politisi, mulai dari anggota DPRD, Kepala Daerah, pejabat eselon, hingga swasta.

Secara rinci, Politisi, anggota DPR/DPRD 229 orang,  Swasta, kontraktor/pemborong/rekanan proyek 214 orang, c. Eksekutif / Pemerintah mulai pejabat eselon 1 -3  ada192  orang, dan Kepala daerah, bupati walikota dan wakil 90 orang dan Gubernur 20 orang.

Ini terjadi, lanjut Dosen Fisipol Unja ini, karena biaya politik itu sendiri untuk terpilih bisa mencapai angka Rp100 miliar. Biaya jauh lebih tinggi dari harta kekayaan  yang dimiliki bakal calon.

"Makanya pasti akan ada 'Saudagar Politik' yang membantu mendanai, dengan catatan nantinya akan dapatkan balas budi ketika menang. Karena itulah saat ini kepala daerah akan tersandera oleh saudagar politik yang membiayainya. Pilkada kita masihlah terlihat formalitas tanpa menyentuh subtansinya," tandasnya. 

"Hal seperti ini yang memungkinkan belenggu korupsi untuk 2020 ini masih kemungkinan kuat akan kembali jadi ancaman. Karena dengan biaya politik yang besar yang harus dimiliki oleh calon," katanya.

Ia menjelaskan, kasus korupsi yang paling banyak terjadi adalah suap, fee proyek serta benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Praktek area korupsi yang biasa dimainkan yaitu politisasi birokrasi, yaitu kepala daerah menggunakan kriteria politis dari pada kriteria berbasis merit system dalam memilih pejabat SKPD, pengelolaan perizinan ditunggangi praktek pemburu rente, dan kebijakan anggaran, yaitu praktik mengarahkan anggaran di luar kepentingan rakyat dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.

"Biaya pilkada berbanding lurus dengan korupsi di pemerintahan, bila melihat hasil rekam sidang tindak pidana korupsi, mengapa banyak kepala daerah yang terlibat kasus korupsi? karena biaya mengikuti pilkada sangat tinggi bahkan sampai harus berutang kepada pemodal besar," katanya.

Pada akhirnya setelah sang calon terpilih, harus memberikan imbalan berupa kemudahan-kemudahan perizinan dan kuota proyek yang terkoneksi dengan dengan kepala daerah atau parpol.

Uji Litbang Kemendagri menghasilkan temuan untuk menjadi bupati/walikota dibutuhan dana 20-30 Milyar, untuk menjadi gubernur 20-100 Milyar. Anggota dewan 300jt – 6 milyar.

Menurut Perludem, pengeluaran ongkos pilkada sampai milyaran tersebut bersumber dari : a. biaya perahu pencalonan kepala daerah, b. dana kampanye (baliho, iklan media, spanduk, rapat terbatas, tatap muka) untuk pencitraan, c. Ongkos survey dan tim pemenangan, dan d. Money Politics. Coba kita ilustrasikan untuk apa saja biaya yang mencapai miliaran tersebut.

Misalnya pilkada Provinsi Jambi terdapat 1.393 desa dan 163 kelurahan, berarti akan ada 1.556 orang yang menjadi koordinator tim sukses untuk tiap-tiap desa. Bila satu koordinator mendapat dana Rp 10 juta saja, maka calon akan merogoh kocek Rp 15.560.000.000,- miliar.

Biaya tersebut baru digunakan untuk perkenalan saja belum lagi untuk baliho sosialisasi yang mulai menghiasi jalanan jauh-jauh hari sebelum tahapan kampanye dimulai, menggerakkan mesin partai, membuat kaos, kampanye terbuka, mengundang artis, biaya saksi di tiap TPS, dll.

Faktanya, berdasarkan laporan LHKPN rata-rata kekayaan calon kepala daerah hanya sekitar 6,7 milyar, artinya biaya yang dibutuhkan tidak seimbang dengan kemampuan calon kepala daerah.

Menurut IKP Pilkada Serentak 2020 yang dikeluarkan Bawaslu RI, menyatakan money politics (uang, barang & jasa) terjadi di hampir semua tahapan pilkada; pencalonan (biaya perahu partai/mahar), kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.

"Hipotesisnya: money politics tinggi menyebabkan pendanaan pilkada tinggi, disisi lain terjadi kesenjangan antara kemampuan keuangan calon dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk pilkada. Akhirnya calon mencari dan menerima dana tambahan, dari siapaa…?? Pihak swasta (kontraktor/pemborong) atau “Saudagar politik” yang memberikan sumbangan dana kampanye, akhirnya pada saat menjadi kepala derah terjadi benturan kepentingan (“no free lunch”) yang mengarah pada tindak pidana korupsi," pungkasnya.(am)




Tagar:

# AJI Jambi

Artikel Rekomendasi