Dana Saksi Tidak Perlu Dilaporkan Dalam Dana Kampanye



Jumat, 13 Maret 2020 - 20:09:52 WIB



JAMBERITA.COM- Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal menyebutkan bahwa dana saksi tidak perlu dilaporkan dalam Laporan Dana Kampanye.

Ini karena laporan dana kampanye hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran selama masa kampanye saja.

Masa kampanye calon kepala daerah sendiri 60 hari dimulai dari setelah ditetapkan sebagai calon hingga tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Yang kami pantau adalah laporan dana kampanye termasuk sumbangan dana kampanye yang didapat oleh calon. Selain dari itu semua, tidaklah menjadi patokan karena bukan masuk dalam ranah kampanye," katanya didalam diskusi yang digelar AJI Jambi, Jumat (13/3/2020).

Ia mengatakan, untuk dana yang sudah dipakai calon sebelum mendaftar di KPU tidak juga dilaporkan.

Selain itu, dana saksi sendiri juga tidak masuk dalam laporan kampanye. Yang terpantau oleh pihaknya nanti lewat akuntan publik adalah dana yang dipakai saat kampanye.

"Itupun hasil dari akuntan publik hanya menyebutkan patuh atau tidak patuh. Sejauh ini kami belum pernah menemukan yang tidak patuh. Kalau memang nanti ketemu yang seperti itu juga tidak ada sanksi jelas yang mengatur didalam regulasi," tandasnya. (am)





Artikel Rekomendasi