JAMBERITA.COM- Kasus suap ketok palu kembali memasuki babal baru. Setelah 7 tersangka dari 13 tersangka yang telah ditetapkan KPK menjalani persidangan, kini lembaga anti rasuah ini kembali memanggil 6 tersangka lainnya yakni pimpinan DPRD Provinsi periode 2014-2019 yaitu Cornelis Buston (CB) selaku Ketua DPRD Provinsi dan dua wakilnya, AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).
Sementara tiga lain adalah Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB serta Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP.
BACA: Pemeriksaan 6 Tersangka Suap Ketok Palu Ditunda Karena Wabah Corona, Ini Penjelasan Resmi KPK
Menurut informasi, enam orang tersangka tersebut dipanggil untuk hadir di KPK Jalan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/03/2020) besok.
Penasehat hukum Cornelis Buston Heri Najib tidak banyak berkomentar. Namun. Ia hanya mengiyakan informasi ini.
Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri akan mengecek informasi ini. "Saya cek dulu ya," jawabnya melalui pesan Whats Appnya.(*/sm)
SAH Minta HKTI Kabupaten Aktif Kampanyekan Stop Membakar Hutan dan Lahan
Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026
Misteri Selisih Rp25 M di Jambi, Sekda Ngaku Tak Tahu Meski RAN KUA-PPAS APBD 2027 Telah Disepakati
Elhelwi Menangis saat Pembelaan, Sufardi dan Gusrizal Minta Maaf ke Keluarga dan Masyarakat
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi

