JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali memanggil 6 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
6 orang tersebut merupakan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yaitu Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi.
Selain itu, 3 lainnya merupakan Ketua Fraksi diantaranya Cekman Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan Fraksi PKB.
Tadjudin Hasan ketika dikonfirmasi Jamberita.com menyebutkan bahwa memang pihaknya mendengar ada wacana dari KPK memanggil untuk diperiksa minggu ini. Hanya saja hingga saat ini, pihaknya belum dapatkan surat resmi pemanggilan tersebut.
"Ditambah lagi sekarang wabah corona. Kita dilarang untuk bepergian dan juga disana (Jakarta, red) dilarang melakukan pertemuan. Jadi semuanya tidak ada yang berangkat," katanya singkat, Selasa (17/3/2020). (am)
Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026
Misteri Selisih Rp25 M di Jambi, Sekda Ngaku Tak Tahu Meski RAN KUA-PPAS APBD 2027 Telah Disepakati
Lagi-Lagi Disebut Tanpa Validasi Lapangan, Saksi Ahli Kasus Tirta Mayang Tuai Kekecewaan
Babak Baru Suap Ketok Palu, 6 Tersangka Dipanggil ke KPK Besok
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi

