JAMBERITA.COM - Dalam upaya antisipasi terhadap penularan infeksi Corona Virus Disase (Covid -19). Kemarin, Senin (23/3/2020) Walikota Jambi Syarif Fasha menginstruksi untuk menutup sementara atau menunda kegiatan usaha pariwisata.
Hal ini disampaikan melalui Instruksi Walikota Jambi Nomor: 02/INS/III/HKU/2020 Tentang Penutupan Sementara Dan/Atau Penundaan Kegiatan Usaha Pariwisata Dalam Upaya Antisipasi Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) .
Bahwa pasca di tetapkannya Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai wabah pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret Tahun 2020 yang penyebarannya semakin luas.
Dengan adanya hal tersebut, Walikota Jambi meminta kepada pelaku usaha dan penanggungjawab yang mengelola kegiatan usaha kepariwisataan Perhotelan, Restauran dan Tempat Hiburan. Untuk melakukan Penutupan sementara atau penundaan kegiatan operasional usahanya.
"Selama 2 pekan terhitung tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 6 April 2020," jelasnya
Selanjutnya, Walikota menginstruksikan untuk penyelenggara kegiatan Meeting, Incentif, Convention dan Exhibition (MICE), Ballroom Hotel dan Balai Pertemuan agar menunda penyelenggaraan event.
Berikut usaha yang wajib tutup antara lain Club Malam, Diskotik, Pub/Musik Hidup, Karaoke Keluarga, Karaoke Executive, Bar/Cafe, Griya Pijat, Spa (Sante Par Aqua), Bioskop, Bola Sodok, Tempat Permainan Anak-anak, Mandi Uap, Kolam Renang, Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, Warnet serta Fitnees dan Senam.
"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelasnya. (sap)
Gandeng Dinas Kesehatan, Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Soal Corona
Berantas Penyebaran Covid 19, Brimob Polda Jambi Semprot Disinfektan Fasilitas Umum
SAH Apresiasi Langkah Antisipasi Bupati Tanjabbar Untuk Masalah Corona
Hadapi Pandemik Covid 19, Koni Jambi Harapkan Atlet Laksanakan Pelatda Mandiri
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

