JAMBERITA.COM- Terdampak kebijakan pemutusan rantai Covid-19. Sebanyak 44 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Klas II B Kualatungkal, Tanjab Barat jalankan asimilasi.
Sebanyak 44 Napi untuk gelombang pertama tersebut selama menjalani masa asimilasi dipulangkan ke rumah, namun tidak boleh berkeliaran di luar rumah hal itu untuk menghindari terjangkit covid-19.
"Pulang, tapi tidak boleh berkeliaran selama masa asimilasi tahanan. Mereka harus di rumah saja bersama keluarga mengisolasi diri," terang Kalapas Klas II B Kualatungkal Imam Siswoyo melalui Kasi Binadik Haszuwan kepada wartawan, Jumat (3/4/20).
Pembebasan tersebut atas keputusan bersama yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. "Berdasarkan keputusan itu ada sekitar 30 ribu napi di seluruh Indonesia dibebaskan," jelasnya.
Pembebasan itu berdasarkan masa tahanan yang sudah di jalani minimal 3/4 masa tahanan yang di jalani sebagai syarat asimilasi.
Dia menegaskan jumlah keseluruhan napi yang mendapat asimilasi tersebut 84 napi.
"Kebijakan ini secara bertahap dan masih tahap pemeriksaan berkas untuk lanjutannya," bebernya. (Henky)
Perkuat Ketertiban Daerah, Kemenkum Jambi dan Satpol PP Tanjab Barat Godok Ranperda Inisiatif Baru
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Kebakaran, Warga Teluk Nilau Dapat Bangkit Lagi!
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pengerjaan Box Culvert Tanjung Bojo
Sebelum 7 April, 86 Orang Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Sabak Akan Dirumahkan
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


