JAKARTA- Pihak BPJS Kesehatan mempersilakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) untuk turun kelas. Hal ini menyusul setelah adanya pengumuman kenaikan iuran yang mulai berlaku 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta bisa memproses turun kelas dari sekarang. Yang terpenting peserta tersebut sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.
"Perubahan kelas bisa dilakukan setelah minimal terdaftar satu tahun," kata Anas , Kamis (15/4/2020) dikutip dari detikcom.
Namun peserta tersebut harus berada dalam kelas kepesertaan yang sama. Misal si A sudah jadi peserta kelas I BPJS Kesehatan sejak 2018, namun ia pindah ke kelas II pada Januari 2020. Berarti si A tersebut belum bisa pindah kelas saat ini karena belum satu tahun.
"Jadi nunggu setahun dulu," ujarnya.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, persyaratan lain untuk perubahan kelas juga dibutuhkan asli/fotocopy Kartu Keluarga.
Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
1. Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
2. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.(sumber.detik.com)
Menag: Masih Pandemi, Salat Id di Rumah dengan Keluarga Inti
Kodim 0716/Demak Bersama Persit Bagikan Takjil dan Masker Gratis Kepada Warga
Presiden Minta Inovasi PCR ‘Test Kit’ Diproduksi Massal Paling Lambat Awal Juni
Pemerintah akan Tambahkan Penguatan Sektor Kesehatan pada RKP 2021
Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan di Sarolangun



