JAMBERITA.COM- Pemerintah Kota (Pemkot Jambi) kembali memperpanjang masa penutupan sementara penundaan kegiatan usaha pariwisata yang ada di Kota Jambi, Sabtu (30/5/2020).
Hal ini disampaikan Walikota Jambi Syarif Fasha dalam instruksi Walikota Jambi Nomor : 10INS/V/HKU/2020 Tanggal 29 Mei 2020.
Dalam instruksinya Fasha meminta pelaku usaha yaitu Hotel, Klub Malam, Diskotik, Karaoke Keluarga, Karaoke Exsecutiv, Cafe atau Bar, Griya Pijat, Bioskop, Bola Sodok, Tempat Permainan Anak-anak, Mandi Uap, Kolam Renang, Arena Permainan Manual atau Mekanik Untuk Orang Dewasa, Warnet serta Tempat Fitnes dan Senam untuk menunda penundaan kegiatan operasional usahanya.
"Melakukan perpanjangan untuk penutupan sementara dan penundaan kegiatan operasional usahanya terhitung tanggal 29,30,31 Mei 2020 sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut," Kata Fasha.
Selanjutnya juga meminta penyelenggara kegiatan Meeting, Incentif, Convention dan Exhibition (MICE), Ballroom Hotel dan Balai Pertemuan agar menunda event atau kegiatannya. "Instruksi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," jelasnya. (sap)
Babak Baru Kasus Perumda Tirta Mayang, PH Rusdi Minta Oknum Polisi Pelapor Dihadirkan di Persidangan
Bupati Fadhil Arief Lantik 13 Pj dan 3 Kepala Desa PAW Kabupaten Batang Hari
Tokoh Muda Muaro Jambi Ingatkan Bupati BBS Soal Intervensi Proyek dan Kualitas APBD
Pemkot Jambi Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah untuk Siswa PAUD, TK, SD dan SMP
Pasca Hari Raya Idul Fitri, SAH Kembali Serap Aspirasi Masyarakat Provinsi Jambi
Kapolda Jambi Angkat Bicara Soal Pemblokiran Jalan di Sarolangun
Kasrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Jambi


