JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkota Jambi) bersama Satpol PP Kota Jambi serta TNI, Polri Kamis (4/6/2020) pagi melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang ada di kawasan Pasar Baru Talang Banjar.
Asisten III Sekda Pemkot Jambi, Ridwan menjelaskan bahwa ada kurang lebih 24 bangunan yang harus dibongkar paksa karna telah melanggar peraturan. "Ada 5 perda yang dilanggar mereka seperti pembangunan, lalu lintas, pedagang kaki lima," ujarnya
Ridwan menjelaskan bahwa bangunan yang dibangun di sekitar kawasan jalan Orang Kayo Pingai dekat Pasar Baru Talang Banjar ini tidak memiliki izin, pasalnya camat dan lurah setempat merasa tidak pernah memberikan surat izin baik untuk mendirikan bangunan atau berdagang.
"Bangunan-bangunan ini kan bangunan liar, lurah dan camat tidak merasa memberikan izin. Ini peringtan dari 2018 2019," jelas Ridwan.
Selanjutnya Ridwan menambahkan untuk para pedagang agar berjualan ditempat yang telah disediakan. Terkait dengan pembeli, Ridwan mengatakan akan menindak pembeli jika membeli dagangan yang berjualan di badan jalan.
"Kita juga akan tindak pembeli, apabila melanggar jika membeli dagangan di badan jalan. Kita tindak penjual, pembeli juga," ujar Ridwan. (sap)
Kualitas Pelayanan Bank Jambi : Antara Harapan dan Tantangan Digital
Dari Mimpi Sastra Indonesia hingga 'Saranghae' di Jambi: Prof.Kim Soo-il Bagikan Resep Sukses di UBR
Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Jambi Lakukan Perekaman Bio Visa
Hampir 10 Tahun Mendekam di Lapas IIA Jambi, Begini Kondisi Mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam
SAH Nyatakan Kesiapan Partai Gerindra Hadapi Pilkada Di tengah Pendemi
Kalapas Keluhkan Lapas Sering Kebanjiran ke Ketua DPRD Provinsi Jambi Gara-gara Ini
Danrem 042/Gapu Cek Jalur Karhutla di Tahura Orang Kayo Hitam, Tekankan Percepatan Penanganan


