JAMBERITA.COM- Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 disepakati digelar pada 9 Desember. Namun, keluar pernyataan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bahwa menolak pelaksanaan pilkada serentak 2020 dengan berbagai macam pertimbangan.
Hanya saja, pernyataan penolakan itu muncul setelah kesepakatan didapatkan serta persiapan yang sudah dilakukan dengan matang oleh KPU.
Anggota DPD RI M. Syukur terhadap pernyataan itu menyebutkan pendapat penolakan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak keluarnya Perppu. Hanya saja memang itu merupakan domain pemerintah.
"Kita tidak dilibatkan dalam hal itu. Makanya boleh saja jika ada muncul pendapat lain dari itu semua," katanya saat berada di KPU Provinsi Jambi.
Ia menyebutkan, DPD menyampaikan hal ini pastinya ada mendapatkan masukan dari masyarakat. Itu semua pasti dikaji dan akhirnya disampaikan dan menjadi pandangan.
"Semua itu punya pandangan masing-masing. Dan apa yang terjadi terhadap pandangan itu sangat dinamis. Makanya semuanya kita kaji, terutama mengenai keselamatan masyarakat," tandasnya. (am)
Pengamat: Sentimen Positif Penanganan Covid 19 di Batanghari Jadi Modal Baik Yunninta Hadapi Pilkada
Didatangi DPD RI Pertanyakan Soal Pilkada, Sanusi: Pilkada 9 Desember Keputusan Politik
DPD RI Tidak Sepakat Pelaksanaan Pilkada 9 Desember, Syukur Sebut Beberapa Poin Penolakan
Buka Suara Soal Kabar Pertemuan Ratu, Zulhas dan Hatta, Bakri: Saya Tidak Tahu
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
