JAMBERITA.COM- Rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan kegiatan apel terpadu gelar pasukan pendisiplinan protokol kesehatan di Provinsi Jambi dalam menghadapi tatanan Normal Baru atau New Normal berlangsung di Gedung Balai Bhayangkara Siginjai Polda Jambi, Rabu (3/6/2020).
Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengawali pembicaraannya dengan mengucapkan terimakasih atas kehadiran semua elemen terkait dalam rangka rapat pelaksanaan kegiatan apel terpadu gelar pasukan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut.
Menginggat pasca ditetapkannya Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Wabah Pandemi Global Oleh World Health Organization (WHO) pada (11/3/2020) yang penyebarannya semakin luas dan Surat Edaran (SE) BNPB nomor 6 Tahun 2020 tentang status keadaan darurat bencana Non alam Covid-19 sebagai bencana Nasional.
Sehubungan dengan itu, dalam rangka antisipasi dan penanganan terhadap penularan infeksi Covid-19 di maksud Khususnya di Kota Jambi, dengan Ini diinstruksikan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menetapkan pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 Wib sd 04.00 Wib bagi Masyarakat dalam melakukan aktivitas di luar rumah dan pelaku usaha untuk kegiatan operasioanal usahanya.
"Bagi pelaku usaha Dmdari Jam 19.00 Wib Sd 21.00 Wib menyediakan fasilitas makan di tempat dengan tetap menjaga Jarak, dan dari Jam 21.00 Wib sd 23.00 Wib tidak menyediakan fasilitas makan ditempat hanya melayani makan dalam bentuk bungkus," bebernya.
Pengecualian terhadap pemberlakuan Jam malam sebagaimana di maksud pada Diktum kesatu tidak di berlakukan untuk masyarakat dan kegiatan usaha di pasar Tradisioanal Angso Duo dan Pasar Talang Gulo dan Rumah Sakit baik Pemerintah ataupun Swasta, Praktek Dokter, Klinik Bersalin, Apotek dan Toko Obat sejenisnya.
"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau emergency, melaksanakan Instruksi Walikota Ini dengan penuh rasa tanggungjawab," tuturnya.
Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Imam Setiawan mengatakan semua unsur yang terlibat agar dapat berperan aktif selama kegiatan berlangsung.
"Protokol kesehatan adalah tata cara atau upaya masyarakat dalam menjadikan kesehatan maka dari itu diperlukan pendisiplinan usaha-usaha untuk menanamkan nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki kemampuan untuk mentaati sebuah peraturan," ujarnya.
Menurutnya, rapat koordinasi itu bermaksud untuk menyamakan persepsi dan menyamakan tindakan dan langkah-langkah yang harus disiapkan seluruh Stake Holder di Provinsi Jambi, baik yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam menghadapi New Normal Life akibat dampak pandemi Covid-19.
"Lakukan Maping sasaran orang (Masyarakat/Kelompok) dan Tmtempat (Pasar, Mall Serta Tempat Keramaian) yang akan disosialisasikan," katanya.
Dalam melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, sambang oleh semua Tim/Stake Holder peserta rakor dan penyebarluasan Informasi dengan membuat banner, spanduk-spanduk di tempat- tempat yang strategis Persimpangan Jalan, Mall, Pasar dan lain-lain Di Media Cetak maupun Elektronik.
"Lakukan koordinasi dengan Instansi terkait, Pemda, Tni/Polri, Satpol Pp, Organisasi Masyarakat (Ormas) Toko Agama (Toga) Toko Masyarakat (Tomas) Toko Adat (Toda) Prov. Jambi dan jajaran," sebutnya.
Imam mengatakan, ada 6 Konsep New Normal Standar WHO yang harus dipenuhi yaitu itu harus memiliki bukti bahwa penularan Covid-19 bisa di kendalikan, sistem kesehatan yang ada mampu melakukan Identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak hingga Karantina orang yang Terinfeksi.
"Resiko wabah Covid-19 harus ditekan untuk di tempat dengan kerentanan yang tinggi dan penerapan langkah-langkah pencegahan dilingkungan kerja. Jaga jarak fisik, fasilitas cuci tangan dan menggunakan masker, resiko terhadap kasus dan pembawa Virus yang masuk kesuatu wilayah harus bisa dikendalikan dan masyarakat harus diberikan pendapat, masukan dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju New Normal," ungkapnya.
Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (Physical Distancing) dan jarak sosial (Social Distancing) pada setiap gerai, toko, antrian dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) Meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) Meter antara individu di semua ruang publik.
"Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, Butik, Supermarket, dan Bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat itu," katanya.
Pengelola harus membatasi jumlah orang yang masuk Lift dan pengelola juga harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan Kafetaria secara penuh untuk mengurangi kontak langsung, kemudian untuk Restoran, Cafe, Warung makan, dan sebagainya di iizinkan.
"Melanjutkan operasi dengan tetap memprioritaskan dengan layanan take-out/pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas, kurangi makanan dan hentikan sementara prasmanan dan layanan salad Bar, dan harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan," ujarnya.
Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan serta enyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi) dan menyediakan tisu berbasis Alkohol untuk pelanggan dan/atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
"Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan malam, menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan Non-Sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat, menandai jarak aman dengan garis antrian, melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum," tegasnya.
Untuk Pertokoan, Bank dan lain-lain harus menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu, membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus, mempromosikan transaksi online dan layanan belanja dan menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak.
"Sering melakukan pembersihkan/mendisinfeksi barang- barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di Toko," ungkapnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersil, Pertokoan, Mall yang beroperasi di Wilayah Yurisdiksi mereka yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor dan Seterusnya.
"Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam Yurisdiksi teritorial dari Pemda wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemda yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi," jelasnya.
Peserta yang hadir dalam Rakor tersebut, mulai dari perwakilan dari Polda Jambi, Korem 042/Gapu Jambi, Kajati, Sekretariat Daerah,
Walikota, BPBD, Dinas Kesehatan Provins, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Sosial Kependudukan Provinsi, Satpol PP Provinsi, Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi.
Biro Umum Setda Provinsi, Biro Pengelola Barang Milik Daerah setda Provinsi, Biro Kesramas Setda Provinsi, Polresta Jambi, Pol PP Kota Jambi, Ketua MUI Provinsi Jambi, Ketua MUI Kota Jambi, Ketua Umat Kristiani Jambi, Ketua Umat Budha Jambi, Ketua Umat Hindu Jambi, Tokoh Masyarakat Tionghoa Jambi dan APKLI Provinsi Jambi.
Selanjutnya dari Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Jambi, KNPI Jambi, PMII Jambi, DPD APSI Jambi, Dinas Pasar Kota Jambi, Ketua Himpunan Pengelola Pasar Kota, Asosiasi Pertokoan Jambi, Jambi Prima Mall, Mall WTC Jambi, Lippo Jambi, Transmart Jambi, Ketua Himpunan Hotel dan Restoran Jambi.(afm)
Dinas PUTR Provinsi Jambi Sembelih Empat Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H
Menatap Wajah di Foto Usang : 25 Tahun Husni Merajut Rindu, Mencari Ibu yang Hilang Tanpa Kabar
Lewat Virtual, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pengembangan Karier Jabatan Fungsional
Selain Covid-19 Masyarakat Harus Waspada DBD, Ida: Kasus DBD Meningkat
Sejak Pertama Menjabat, Kapolda Soroti Soal PETI, Ilegal Driling Maupun Karhutla di Jambi
Bawa Toa Ke Pasar, Fasha: Mulai Senin Jika Tidak Pakai Masker Akan Didenda
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


