JAMBERITA.COM- Pemkab Tanjab Barat akan membuat regulasi baru terkait aturan pemakaian masker.
Pemkab Tanjab Barat saat ini tengah mengajukan aturan ketat dan sanksi terkait pemakaian masker saat keluar rumah ataupun bepergian.
Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi mengatakan jika wacana itu tengah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), jika ada yang melanggarnya tidak memakai masker pelindung maka akan kena sanksi denda sebesar Rp 50.000
“Ya, ini lagi diajukan Ranperda terkait Sanksi tersebut. Bagi yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah ataupun bepergian akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu," terang Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi, Selasa (16/6/20).
Sementara itu, untuk penerapan sanksi sebesar Rp50 ribu itu, kata Sekda, saat ini memang belum berlaku, karena masih menunggu payung hukumnya, dan masih diajukan dalam Ranperda.
“Belum ada payung hukumnya dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi penegakan disiplin," ujar Sekda.
“Dan kita sangat berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan di saat pemberlakuan status New Normal ini," kata Sekda. (Henky)
Perkuat Pelayanan, Bupati Tanjabbar Luncurkan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara
Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Ambruk di Tanjung Senjulang
Bupati Anwar Sadat Hadiri Promosi Doktor UI, Angkat Tanjabbar Lokasi Penelitian
Kodim 0419/Tanjab dan Polres Tanjabbar Terima Bantuan 10.000 Masker dari PT LPPPI dan PT WKS
Pemkab Tanjabbar Kembali Gelontorkan Paket Sembako Murah Bagi Warga di 13 Kecamatan
Baru Pulang dari Palembang, Satu Warga Batanghari ini Positif Rapid Test
Kanwil Kemenkum Jambi Rekonsiliasi Data Laporan Keungan hingga Aset Negara



