JAMBERITA.COM- Sebagai petugas PTSPM, Johanis berwenang untuk melakukan pengujian terhadap pengajuan berkas pencarian. Cara itu yang jadi pertanyaan hakim dan pengacara bagaimana caranya, karena tidak bisa hanya lewat checklist dan paraf.
"Gimana caranya saksi membandingkan, tanpa turun langsung untuk melihat. Kalau cuma sekedar checklist dan paraf itu bisa saja ditipu," ucap Hakim.
Johanis dengan tenang menjawab bahwa pihaknya melakukan pengecekan berkas dengan benar. Memastikan semuanya ada, jika tidak ada tidak akan diterima. "Kalau lapangan bukan wewenang saya," ucapnya.
Sontak jawaban itu buat semua yang berada dalam persidangan tertawa. Setelah itu pengacara mempertanyakan jika hanya mengurus berkas, kenapa hadir dalam pertemuan di Pagi Sore dan Hotel Abadi. "Kan katanya cuma urus administrasi, kenapa bisa hadir dalam pertemuan itu," tanya pengacara.
Johanis lagi-lagi dengan tenang menjawab bahwa dirinya ditelpon untuk datang. Makanya hadir dalam pertemuan tersebut. "Atasan yang nelpon, ya saya datang. Dak enak sama pimpinan," ujarnya. (*/sm)
Sambut LSHRP XVIII se-Sumbagsel 2026, Warek III UIN STS Jambi Tegaskan Beri Layanan Terbaik
UIN STS Jambi Sabet Juara Umum PKM IV PTKIN se-Sumatera 2026, Boyong 38 Medali
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
Johanis Bertele-tele Jawab Pertanyaan, Jaksa: Nanti Jabarkan Di Kantor, Tunggu Tanggal Mainnya
Cek Man, Parlagutan dan Tajuddin Hasan Penuhi Panggilan ke KPK, Apakah Langsung Ditahan?
Dorong Inovasi Akademisi, Kanwil Kadiv Yankum Sosialisasi Paten di UM Jambi

