JAMBERITA.COM- Sebagai petugas PTSPM, Johanis berwenang untuk melakukan pengujian terhadap pengajuan berkas pencarian. Cara itu yang jadi pertanyaan hakim dan pengacara bagaimana caranya, karena tidak bisa hanya lewat checklist dan paraf.
"Gimana caranya saksi membandingkan, tanpa turun langsung untuk melihat. Kalau cuma sekedar checklist dan paraf itu bisa saja ditipu," ucap Hakim.
Johanis dengan tenang menjawab bahwa pihaknya melakukan pengecekan berkas dengan benar. Memastikan semuanya ada, jika tidak ada tidak akan diterima. "Kalau lapangan bukan wewenang saya," ucapnya.
Sontak jawaban itu buat semua yang berada dalam persidangan tertawa. Setelah itu pengacara mempertanyakan jika hanya mengurus berkas, kenapa hadir dalam pertemuan di Pagi Sore dan Hotel Abadi. "Kan katanya cuma urus administrasi, kenapa bisa hadir dalam pertemuan itu," tanya pengacara.
Johanis lagi-lagi dengan tenang menjawab bahwa dirinya ditelpon untuk datang. Makanya hadir dalam pertemuan tersebut. "Atasan yang nelpon, ya saya datang. Dak enak sama pimpinan," ujarnya. (*/sm)
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
UIN STS Jambi Wisuda 673 Lulusan, Target 40 Guru Besar dan Perkuat Tradisi Akademik
UIN STS Jambi Kukuhkan 5 Guru Besar, Rektor : Target 40 Profesor
Johanis Bertele-tele Jawab Pertanyaan, Jaksa: Nanti Jabarkan Di Kantor, Tunggu Tanggal Mainnya
Cek Man, Parlagutan dan Tajuddin Hasan Penuhi Panggilan ke KPK, Apakah Langsung Ditahan?
Petakan Potensi dan Kinerja ASN, Al Haris Dorong Transformasi Birokrasi di Jambi


