Rapat Umum Pilkada Serentak di New Normal Dibolehkan, Tapi Ada Syaratnya



Rabu, 08 Juli 2020 - 18:08:33 WIB



Komisioner KPU Provinsi Jamibi, Apnizal
Komisioner KPU Provinsi Jamibi, Apnizal

JAMBERITA.COM- Kampanye rapat umum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang dalam rencangan tidak diperbolehkan, namun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) No 6 Tahun 2020 diperbolehkan.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama dilakukan dalam media daring.

Kedua, jika tidak dilakukan melalui media daring, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan. Antara lain rapat umum dilakukan di ruang terbuka.

Yakni dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah.

Kegiatan ini juga dapat dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.

Kemudian, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta.

Poin berikutnya pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Kemudian, wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada wilayah setempat.

"Ya kalau dalam rencangan kemarin rapat umum ditiadakan, namun dalam PKPU yang baru keluar ini diperbolehkan, dengan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan Covid-19," ujar Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi di ruang kerjanya, Rabu (18/06/2020).

Apnizal menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari PKPU ini. "Kita bagimana pelaksanaanya, kita tunggu petunjuk teknis dari KPU RI sebagai turunan dari PKPU ini," pungkasnya.(*/sm)



Artikel Rekomendasi