JAMBERITA.COM- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada acara virtual tentang Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat, (7/8) di Provinsi DKI Jakarta.
Pertama, daerah tersebut merupakan daerah terdampak Covid-19.
Kedua, daerah tersebut memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN Nasional. “Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak Covid-19. Kedua memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian,” jelasnya.
Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
“Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75%,” tegasnya.
Keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%. (Kemenkeu/EN)
Sumber: https://setkab.go.id/4-syarat-pinjaman-pen-bagi-daerah/
Ketua Satgas PEN: Bantuan Pemulihan Ekonomi Sudah Diserap Keluarga Miskin
Bersama Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, TNI AD Siap Dukung Penanggulangan Pandemi
Wujudkan Sepakbola Bersih, Bermartabat dan Berprestasi, Satgas Anti Mafia Bola Pantau Seleksi Timnas
Ayo Ikut Lomba Tebak Busana Adat Presiden dan Ibu Negara di Peringatan HUT ke-75 RI
Presiden Teken Inpres Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dorong SMSI Mencerdaskan Bangsa
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


