4 Syarat Pinjaman PEN bagi Daerah



Sabtu, 08 Agustus 2020 - 12:07:36 WIB



4 Syarat Pinjaman PEN bagi Daerah (Sumber: Kemenkeu)
4 Syarat Pinjaman PEN bagi Daerah (Sumber: Kemenkeu)

JAMBERITA.COM- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada acara virtual tentang Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat, (7/8) di Provinsi DKI Jakarta.

Pertama, daerah tersebut merupakan daerah terdampak Covid-19.

Kedua, daerah tersebut memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN Nasional. “Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak Covid-19. Kedua memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian,” jelasnya.

Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

“Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75%,” tegasnya.

Keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%. (Kemenkeu/EN)

Sumber: https://setkab.go.id/4-syarat-pinjaman-pen-bagi-daerah/



Artikel Rekomendasi