Polda Jambi Amankan 9,92 Gram Sabu, Ditresnarkoba Buru Pemasok Barang



Sabtu, 15 Agustus 2020 - 10:49:10 WIB



JAMBERITA.COM- Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika Jum'at (14/8/2020).

Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu, inisial T usia 40 tahun, warga Talang Banjar dan P usia 23 tahun warga Talang Jauh Jambi yang diamankan di kawasan Cempaka Putih Jelutung.

"Barang bukti, 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9, 92 gram, hp, sepeda motor honda scoopy," katanya, Sabtu (15/8/2020).

Tangkapan tersebut merupakan ungkap kasus baru tadi malam oleh Subdit Ditresnarkoba Polda Jambi. "Kasus dalam pengembangan untuk mendapat pelaku lainnya sebagai pemasok barang," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi