JAMBERITA.COM- Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika Jum'at (14/8/2020).
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu, inisial T usia 40 tahun, warga Talang Banjar dan P usia 23 tahun warga Talang Jauh Jambi yang diamankan di kawasan Cempaka Putih Jelutung.
"Barang bukti, 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9, 92 gram, hp, sepeda motor honda scoopy," katanya, Sabtu (15/8/2020).
Tangkapan tersebut merupakan ungkap kasus baru tadi malam oleh Subdit Ditresnarkoba Polda Jambi. "Kasus dalam pengembangan untuk mendapat pelaku lainnya sebagai pemasok barang," pungkasnya.(afm)
Seorang Ayah Kandung di Jambi Tega Jual Bayi 8 Bulan Seharga Rp20 juta
Kasus Meninggalnya Brigadir E Naik ke Penyidikan : Lima Orang Oknum Anggota Polri di Jambi Jadi TSK
Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi hingga Seret Oknum Pejabat Ditjenpas Jadi TSK
SKK Migas-Petrochina Gelar Workshop Perkuatan Kerja Sama Pencegahan COVID-19
7 Pasien Positif Covid-19 Hari ini, Tiga Diantaranya Cluster PetroChina
Meriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Siapkan Pelaksaan Fun Walk


