JAMBERITA.COM- Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika Jum'at (14/8/2020).
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu, inisial T usia 40 tahun, warga Talang Banjar dan P usia 23 tahun warga Talang Jauh Jambi yang diamankan di kawasan Cempaka Putih Jelutung.
"Barang bukti, 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9, 92 gram, hp, sepeda motor honda scoopy," katanya, Sabtu (15/8/2020).
Tangkapan tersebut merupakan ungkap kasus baru tadi malam oleh Subdit Ditresnarkoba Polda Jambi. "Kasus dalam pengembangan untuk mendapat pelaku lainnya sebagai pemasok barang," pungkasnya.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
SKK Migas-Petrochina Gelar Workshop Perkuatan Kerja Sama Pencegahan COVID-19
7 Pasien Positif Covid-19 Hari ini, Tiga Diantaranya Cluster PetroChina


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



