Kurangi Rumah Tidak Layak Huni, Dinas PRPK Anggarkan 881 Unit Untuk Direhab Tahun Ini



Senin, 24 Agustus 2020 - 15:49:34 WIB



Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis PRKP) Kota Jambi, Masrizal
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis PRKP) Kota Jambi, Masrizal

JAMBERITA.COM- Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemerintah Kota Jambi melakukan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Setidaknya terdapat 18 kelurahan di Kota Jambi, yang mendapatkan program BSPS yang berasal dari pemerintah pusat maupun Pemkot Jambi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis PRKP) Kota Jambi, Masrizal menjelaskan bahwa ada sekitar 881 unit rumah yang direhab.

Jumlah tersebut terdiri dari beberapa bantuan pemerintah. Seperti 38 unit rumah yang dianggarkan melalui APBD Pemkot Jambi. Kemudian 138 unit rumah DAK, 405 unit tahap I dan 150 unit rumah tahap II bersumber dari APBN.

"Dari APBD kita menganggarkan tahun ini sekitar 38 unit rumah dengan satu rumah sekitar 17,5 juta kemudian dari DAK tahun ini kita dapat 138 unit sedang proses. Kemudian APBN ada reguler tahap I dan tahap II," ujarnya.

Masrizal menjelaskan untuk syarat penerima program BSPS yakni, pertama memiliki rumah yang tidak layak huni atau alas lantai dan dinding yang memprihatinkan. Kemudian legalitas tanah jelas, memiliki SHM atau sporadik.

“Nanti uang ini diberikan ke penerima bantuan untuk melakukan rehab rumah secara swadaya bergotong-royong. Kalau untuk bangun baru tidak ada, hanya rehab. Sebab biasanya terkendala sama kepemilikan tanah,” pungkasnya. (sap)





Artikel Rekomendasi