Dari 962 Permohonan Izin Usaha Relaksasi, Baru 232 Yang Selesai Diverifikasi



Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:55:55 WIB



Ketua Tim Relaksasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, Jailani.
Ketua Tim Relaksasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, Jailani.

JAMBERITA.COM- Berdasarkan data tim gugus tugas Kota Jambi, hingga Jum'at (7/9/2020) lalu terdata sudah ada 962 pemilik usaha yang mengajukan izin relaksasi.

Sementara tempat usaha yang telah selesai diverifikasi dan disetujui izinya berjumlah 232 usaha.

Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan Ketua Tim Relaksasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, Jailani.

"Permohonan masuk ada 962, permohonan yang sedang diverifkasi ada sekitar 5 usaha. Yang belum memenuhi syarat ada sebanyak 81 usulan dan yang sudah diverifikasi dan disetuji 232 ,”ujarnya.

Jailani menjelaskan bahwa ada 386 usaha yang disampaikan pemberitahuan oleh Timwas karena tidak termasuk kegitan usaha yang ditutup sesuai instruk Walikota Jambi No 13 tahun 2020.

Iya, kebanyak rumah makan yang biasa-biasa. Mereka kan tidak ditutup dan tetap buka seperti biasa. Ada ngusulkan, namun ketika dicek kita berikan mereka untuk tetap membuka usaha mereka, dengan catatan protokol kesehatannya dijaga,” jelasnya.

Selanjutnya Jailani menambahkan, selain dari izin untuk membuka kembali kegiatan usaha. Ada 258 permohonan yang masuk ke pihaknya untuk permohonan melaksanakan acara pernikahan.

“Hari ni (kemarin,red) ada 10 permohonan yang dapat diberikan izin relaksasi dan 3 permohonan belum bisa diberikan izinnya karena belum terpenuhi syarat-syaratnya,” kata Jailani.

Jaialani menegaskan pada September akan mulai diterapkan sanksi admintirasi maupun denda bagi siapa saja yang melanggar. Dirinya mengatakan bahwa dalam penerapan sanksi kedepan akan dilaksanakan melalui aplikasi.

"Ini kan bersifat mobile, sehingga kita menggunakan aplikasi. Misal dia melanggar di kawasan Jamtos, kita data dan input ke dalam aplikasi. Kemudian besoknya, terjaring lagi di kawasan pasar, baru kita amulasi sanskinya baik admintrasi maupun denda,” jelasnya.

Sedangkan untuk jumlah denda sendiri,Jaialani mengatakan bahwa tidam menutup kemungkinan bisa saja ditambah.

"Jadi tetap akan ada sanksinya, ini diharapkan dapat memberikan dampak serius bagi warga pentingnya menerapkan prtokol kesehatan agar tak menular atau tertular Covid-19,” tuturnya. (sap)





Artikel Rekomendasi