Hati-hati Berkampanye di Medsos, Polda Jambi Awasi 877 Percakapan di Facebook



Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:18:47 WIB



JAMBERITA.COM - Sebanyak 877 percakapan terkait dengan Pilkada di Media Sosial (Medsos) terpantau Tim Siber Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Direktur Resese Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 tim dan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan berkampanye di Medsos. 

"Maka Polda Jambi meningkatkan pengawasan, menurut data yang diperoleh dari tim siber Polda Jambi, sampai saat ini sudah ada sebanyak 877 percakapan mengenai pembahasan Pilkada yang tersebar di grup Medsos Facebook," ujarnya, Rabu (30/9/2020).

Untuk itu Kombes Pol Edi menegaskan tim Siber akan terus mengantisipasi terjadinya kampanye black campaign negatif campaign serta berita hoax yang setiap hari aktivitas di medsos terus dipantau agar tidak merugikan salah satu Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berkompetisi di ajang Pilkada serentak 2020, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat Kabupaten dan Kota.

"Jadi strategi dari Ditrreskrimsus yaitu sudah membuat tim yang mengawasi medsos pada setiap pasangan calon, misalnya pasangan calon A ini akan diawasi oleh tim tersendiri, pasangan calon B dan juga ada tim sendiri dan itu khusus untuk pasangan calon dari pada Gubernur," terangnya. 

Langka tegas juga akan diambil oleh Polda Jambi guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan di Medsos untuk mencegah adanya dampak yang disebabkan dari postingan di Medsos, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi bakal menutup atau 'take down' postingan tersebut.

"Jika ada yang seperti itu mungkin Polda Jambi akan melakukan take down terhadap berita-berita tersebut agar tidak tersiar dan juga tidak tersebar dimana tujuannya adalah untuk membuat netral dan juga menjaga Kamtibmas yang ada di Provinsi Jambi," katanya. 

Edi juga menambahkan, jika Polda Jambi juga menggandeng pihak eksternal yang selalu update dan memonitoring Medsos sekaligus berkoordinasi juga dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI)."Nah kemudian kita juga akan menggalang dari pada teman-teman ya memang selalu update di dunia maya dan dunia medsos itu semua kita rangkul kemudian kita juga ada berkoordinasi dengan beberapa civitas akademika," ujarnya.

Polda akan mempertegas bahwa para pelaku penyebar berita dan kampanye yang merugikan itu dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang ITE. "Sedangkan yang ada di daerah (Pilbub) juga sama, setiap kabupaten kota itu ada Polres di sana, dan Polres pun sudah kami bentuk tim sibernya dan induknya tetap ada di Polda Jambi," pungkasnya.(wartawan magang/sop)





Artikel Rekomendasi