Tersangka Pengerusakan Alkes RSUD Tebo Dilimpahkan Ke Kejari Tebo



Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:38:17 WIB



JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima tersangka dan barang bukti tindak pidana pengerusakan alat kesehatan (alkes) RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Tebo, Selasa (13/10/2020). Ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama.

"Benar, tersangka atas nama Debi Erwin dan Uun Saputri Dewi sudah dilimpahkan. Mereka didampingi penasehat hukum saat diserahkan kepada kami," katanya.

Ia mengatakan, guna memudahkan persidangan dan dikhawatirkan melarikan diri, pihaknya yang memeriksa perkara tersebut melakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan kepada tersangka.

"Tersangka sendiri dijerat dan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," tandasnya. (am)





Artikel Rekomendasi