JAMBERITA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi mengamankan pelaku pelecehan seksesual terhadap anak di bawa umur, Kamis (5/11/2020).
Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi mengatakan, pelaku saat diamankan tidak ada perlawanan serta telah dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut, pengembangan, pemberkasan dan berkoordinasi dengan JPU," ujarnya, Jum'at (6/11/2020).
Sedangkan tindakan yang sudah dilakukan pihak Polres Muaro Jambi yaitu mulai dari menerima laporan, Cek TKP, Olah TKP memeriksa saksi-saksi sekaligus mengamankan Barang Bukti (BB) dan penangkapan, penahanan terhadap pelaku.
"Dasar laporan polisi : Nomor : LP/B- 60 /XI/2020/Ma. Jambi/SPKT, 03 November 2020, kejadian 23 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WIB," bebernya.
Kronologis kejadian, pada saat korban Bunga (10) hendak duduk, tiba-tiba datang pelaku inisial M (17) langsung mengajak korban untuk naik ke lantai dua rumah korban, lalu dijawab korban bahwa dirinya capek karena habis bermain bola.
"M tetap mamaksa saya untuk ikut dengannya sambil melotot melihat saya dan sambil menarik tangan kiri saya menggunakan tangan kirinya menuju ke lantai 2 rumah saya," ujarnya.
Sesampainya dilantai 2 korban dibaringkan dengan mata ditutup paksa dengan kain oleh pelaku sehingga pelaku melancarkan aksi tak senonohnya tersebut. Tidak hanya itu pelaku juga harus berurusan dengan pihak berwajib dengan acaman 20 tahun penjara.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 76 D76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (afm)
Polda Jambi Beri Penghargaan Kepada Pemenang Lomba Film Pendek, Ini Para Juaranya
Kemas Cerita Tak Terduga Soal Prokes Covid-19, Ega CS Raih Juara II Lomba Film Pendek Polda Jambi
Pertamina Kembali Sanksi 4 Pangkalan Nakal di Kabupaten Merangin


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



