JAMBERITA.COM, MERANGIN - Polisi menetapkan Kades Ismail Desa Keroya Kecamatan Pamenang tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019. Tersangka sendiri juga langsung ditahan.
Kades Keroya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp339 juta. Dimana, korupsi dilakukannya sendiri tanpa melibatkan perangkat desa setempat.
Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy saat memberikan Konferensi pers kepada sejumlah wartawan.
Awalnya, dana tersebut dicairkan tiga tahap melalui Dana Desa (DD) dan provinsi senilai Rp 1,3 milyar rupiah. "Dana itu disalahgunakan oleh oknum kades Ismail, dari DD dan dana provinsi. Untuk pencairan itu pembagian tiga tahan, pertama 20 persen dan 40 persen 40 persen, " ungkap Kapolres Irwan Andy Senen (23/11/2020).
Dijelaskan Kapolres, dimana kades tersebut telah melawan hukum dengan merugikan keuangan negara dan Rp339 juta. "Untuk kerugian Rp 339 juta, dimana kegiatan Desa Keroya tidak banyak terlaksana dan membuat terjadi kerugian negara," jelas Kapolres.
Sedangkan pengembalian baru Rp80 juta dari setelah adanya temuan dari tim Inspektorat Merangin.
Tersangka sendiri dikenakan pasal sesuai UU pasal (1) tahun 2009 UUD RI diubah nomor 20 tahun 2021 dengan tindak pidana korupsi hukuman 15 tahun penjara.(oli)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Ratusan Rumah di Sejumlah Desa di Kecamatan Tabir Dilanda Banjir
Diduga Reaktif, Pasien Covid ditolak, Tapi Puskesmas dan RSUD Tak Keluarkan Rujukan
Polres Muaro Jambi Bubarkan Aksi Balap Liar di Komplek Perkantoran Bupati
