CE - Ratu Resmi Gugat Ke MK, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi



Rabu, 23 Desember 2020 - 21:00:04 WIB



JAMBERITA.COM - Pasangan calon Cek Endra - Ratu Munawarah akhirnya resmi menggugat hasil perolehan suara Pilgub Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Gugatan tersebut masuk dengan nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 ini akan membuat KPU Provinsi Jambi menunda proses pleno penetapan calon terpilih.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum, Nur Kholik ketika dikonfirmasi Jamberita.com mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu salinan gugatan yang dilayangkan kandidat tersebut dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menunggu salinan resminya dari MK. Menurut PMK No. 8 Tahun 2020, jadwal penyampaian salinan permohonan kepada termohon pada 18-19 Januari 2021," katanya, Rabu (23/12/2020) malam. (am)





Artikel Rekomendasi