JAMBERITA.COM - Sidang tindak pidana korupsi untuk terdakwa Cornelis Buston (CB), Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi ditunda hingga satu minggu kedepan. Hal ini dikarenakan ketiga terdakwa ini setelah dicek rapid antigen, dinyatakan reaktif.
"Mereka (CB dkk, red) dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid antigen," kata Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, Kamis (7/1/2021).
Ia mengatakan, saat ini tinggal menunggu hasil PCR untuk ketiganya. Dikarenakan itu, makanya hari ini sidang ditunda. Untuk selanjutnya, agenda persidangan akan tetap sama. (am)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Kapolda Jambi Resmikan Polsek Tebo Tengah hingga Mako Brimob
Lima Pejabat Polda Jambi Resmi Dilantik Irjen Pol A Rachmad Wibowo di Mako Brimob Tebo
Soal Hasil Tes Covid-19 Dipalsukan, SAH Minta Pemerintah Perketat Pengawasan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


