JAMBERITA.COM - Sidang tindak pidana korupsi untuk terdakwa Cornelis Buston (CB), Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi ditunda hingga satu minggu kedepan. Hal ini dikarenakan ketiga terdakwa ini setelah dicek rapid antigen, dinyatakan reaktif.
"Mereka (CB dkk, red) dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid antigen," kata Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, Kamis (7/1/2021).
Ia mengatakan, saat ini tinggal menunggu hasil PCR untuk ketiganya. Dikarenakan itu, makanya hari ini sidang ditunda. Untuk selanjutnya, agenda persidangan akan tetap sama. (am)
Bukan Pajangan: Pucuk Merah di Tangan Dosen UNJA Jadi Serum Nano & Teh Herbal yang Siap Gerbak Pasar
Plt Jampidsus: Dua orang berinisial F dan DS ditetapkan tersangka
Kapolda Jambi Resmikan Polsek Tebo Tengah hingga Mako Brimob
Lima Pejabat Polda Jambi Resmi Dilantik Irjen Pol A Rachmad Wibowo di Mako Brimob Tebo
Soal Hasil Tes Covid-19 Dipalsukan, SAH Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan di Sarolangun



