JAMBERITA.COM - Sisa masa jabatan Gubernur Jambi Fachrori Umar periode 2016-2021 segera berakhir di 12 Februari mendatang yang seharusnya sudah ada pengantinya untuk meneruskan roda pemerintahan.
"Seharusnya seperti itu, tetapi karena ada gugatan jadi harus menunggu dari Kementrian," ujar Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rachmad Hidayat saat di konfirmasi ketika mendampingi Gubernur Fachrori di Rumdis Bupati Tanjabbar, Selasa (26/1/2021).
Menurut Rahmad Hidayat, jika berdasarkan undang-undang penganti Gubernur ketika di sisa masa jabatan selesai, mestinya memang langsung ada penggantinya. Jikalau tertunda karena ada gugatan pasca Pilkada, maka itu akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur eselon I Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu belum ada pentunjuk atau ada yang lain, masih menunggu Kemendagri, kalau PLH itu belum tahu. Kalau undang-undang nya mengatakan itu digantikan oleh PJ, karena habis sisa masa jabatan," jelasnya.
"Seharusnya kita di 12 Februari 2021 ini, ketika selesai jabatan secara otomatis, langsung ada penganti. Tapi karena ada gugatan ke MK bukan ke pemerintah, jadi harus menunggu masa sidang itu selasai," pungkasnya.(*/afm)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Pakta Integritas Seleksi SIP Ditandatangani, Wakapolda Jambi : Jangan KKN
Kopipede Gelar FGD Catatan Kritis Pilkada di Jambi, Ini narasumber yang Hadir
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


