JAMBERITA.COM- Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilgub Jambi 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan paslon nomor urut 1, Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu) berlanjut.
Ini setelah dalam sidang pendahuluan diterima MK pada pagi Selasa (26/1/2021).
Gugatan ini dibacakan langsung secara virtual oleh Kuasa Hukum pasangan CE-Ratu, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyebut mereka memiliki bukti bahwa selisih suara yang terpaut tipis dari paslon 03 (11 ribuan), terindikasi diperoleh dengan praktik pelanggaran.
"Ada pemilih tidak berhak yang tanpa memiliki E-KTP dan SUKET diberikan kesempatan memilih. Totalnya sekitar 13.487 suara," kata Yusril.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum pasangan calon gubernur Haris-Sani siap membantah permohonan kuasa hukum pasangan calon gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Hal ini disampaikan juru bicara Musri Nauli. Menurutnya pihaknya juga sudah menyiapkan materi yang akan disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang tersebut, Musri Nauli hadir langsung bersama calon gubernur Al Haris di Mahkamah Konstitusi.
" Kita mengajukan permohonan pada majelis, lalu itu majelis juga mengabulkan permohonan kami, " Ujar Musri Nauli.
Kata Musri Nauli, pihaknya akan menyampaikan materi pada sidang sengketa Pilgub Jambi pada Senin mendatang.
Diketahui Kuasa hukum Haris-Sani, untuk menghadapi persidangan, pihaknya telah menyiapkan 13 orang pengacara. Salah satunya adalah Hamdan Zoelva yang merupakan mantan ketua MK. Selain Hamdan, ada juga nama Heru Widodo.(*/sm)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
CE-Ratu Minta PSU di 5 Kabupaten, Sidang Dilanjutkan 1 Februari
YIM Ungkap 13.487 Milih Tanpa Suket dan E-KTP, Gugatan CE-Ratu Memenuhi Syarat
DPRD Jambi Minta Pengoperasian Barcode BBM Subsidi Bermasalah Dihentikan



