Jawab Gugatan CE-Ratu, Termohon KPU Sebut Tidak Dapat Dibuktikan



Senin, 01 Februari 2021 - 17:18:31 WIB



JAMBERIRA.COM- KPU Provinsi Jambi selaku termohon membantah semua gugatan pemohon pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh (CE-Ratu) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bantahan ini disampaikan dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon KPU dan pihak terkait yaitu pasangan Al Haris - Abdullah Sani (Haris-Sani).

Dalam jawabannya termohon KPU membantah semua dalil permohonan pemohon yang disampaikan dalam sidang pendahuluan Senin (26/1/2020) lalu yang menyatakan adanya pemilih yang tidak berhak ikut memilih, tapi menggunakan hak pilihnya.

"Semua kita bantah by name dan by adress," ujar Syahlan Samosir kuasa hukum termohon KPU.

Disebutkan Syahlan lagi, semua nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan yang dinyatakan sebagai pemilih tidak sah, ternyata tidak bisa dibuktikan, berdasarkan daftar hadir saat di TPS nama-nama tersebut kebanyakan tidak datang dan jika ada yang datang mereka sah sebagai pemilih dan memiliki e-KTP.

"Sehingga adanya pelanggaran yang dikleim terjadi di 5 kabupaten, 15 kecamatan, 41 kelurahan/desa, 88 TPS tidak terbukti, dan tidak memiliki alasan hukum untuk diadakan pemilihan suara ulang," tegasnya.(*/sm)

 




Artikel Rekomendasi