Oleh: Dr. Pahrudin HM, M.A.
Secara historis, Pulau Sumatera sejak dulu dikenal sebagai wilayah yang kaya dengan beragam sumberdaya alam, termasuk bahan tambang, sehingga dijuluki Swarna Dwipa (Pulau Emas).
Pemanfaatan bahan tambang, utamanya emas, oleh masyarakat juga sudah berlangsung lama, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan bahan-bahan tambang tersebut.
Di beberapa wilayah Provinsi Jambi, emas diperoleh masyarakat yang umumnya ibu-ibu di sunga-sungai dengan cara tradisional menggunakan alat pipih berbentuk piring besar.
Bahan-bahan seperti pasir dan bebatuan kecil sungai dimasukkan ke dalam alat tersebut dan dicampur air, selanjutnya digoyang-goyang untuk memisahkan butiran emas dari pasir.
Itulah cara tradisional yang dulu digunakan masyarakat untuk memperoleh emas yang banyak ditemukan di sepanjang aliran sungai, khususnya di pedalaman Provinsi Jambi.
Cara seperti ini diyakini tidak akan menimbulkan degradasi lingkungan karena dilakukan secara terbatas di beberapa bagian sungai, tidak dalam jumlah besar alias bukan pekerjaan utama dan bebas dari penggunaan bahan kimia karena menggunakan metode tradisional.
Namun sekarang, aktivitas penambangan emas tidak resmi atau umumnya dikenal sebagai penambangan emas tanpa izin (PETI) telah menjelma menjadi kegiatan yang potensial menimbulkan degradasi lingkungan.
Aktivitas penambangan emas yang disebut masyarakat bagian barat Provinsi Jambi sebagai Dompeng ini dilakukan dalam skala besar (bahkan dapat disebut industri), menggunakan peralatan-peralatan modern dan dilakukan tidak hanya terhadap sungai.
Di sinilah letak problemnya. Aktivitas penambangan emas illegal yang telah bermetamorfosis menjadi semacam industri telah menimbulkan keresahan masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkannya. Paling rendah, aktivitas PETI berdampak terhadap perubahan warna air sungai di beberapa wilayah di Jambi menjadi kekuningan.
Perubahan warna kekuningan ini tentu berdampak pada kualitas air sungai yang masih banyak dimanfaatkan warga untuk MCK di beberapa wilayah Provinsi Jambi. Belum lagi dampaknya terhadap banjir bandang karena makin dangkal dan melebarnya sungai.
Selain itu, karena aktivitas kekinian yang juga menyasar hutan dan kebun, maka PETI juga rentan mengurangi fungsi daya resap air sehingga potensial terjadinya banjir bandang.
Problem-problem ini tentu menjadi perhatian kita semua, karena di satu sisi menyangkut kehidupan masyarakat dan di sisi lain lingkungan kita juga akan terganggu. Karenanya, perlu langkah-langkah efektif dan solutif agar problem-problem ini dapat diatasi dengan baik.
Tentu saja, upaya-upaya yang dilakukan terkait PETI ini tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu pihak dan dalam momen tertentu, tetapi harus integratif melibatkan komponen-komponen terkait. Dalam perspektif ini, paling tidak terdapat tiga aspek utama yang terkait sehingga saya menyebutnya dengan segitiga kebijakan.
Kebijakan yang dipahami sebagai upaya terencana yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi problem yang ada dalam masyarakat. Kenapa segitiga? Karena ketiga kebijakan yang dilakukan saling terkait (integratif) dan dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
Segitiga pertama adalah kebijakan revitalisasi budaya (cultural policy). Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat Jambi memiliki serangkaian budaya atau tradisi yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan atau dikenal sebagai kearifan lokal (local wisdom).
Secara sederhana, kearifan lokal dapat didefenisikan sebagai pengetahuan kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat tertentu yang mencakup di dalamnya sejumlah pengetahuan kebudayaan yang berkaitan dengan model-model pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam secara lestari.
Lubuk larangan merupakan salah satu kearifan lokal yang ada dalam masyarakat Provinsi Jambi dan secara efektif terbukti mampu membentengi sungai dari aktivitas-aktivitas yang degradatif.
Penerapannya dilakukan dengan cara menetapkan zona-zona ‘lubuk larangan’ di beberapa bagian sungai. Setiap anggota masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas apa pun di lokasi yang ditetapkan sebagai zona ‘lubuk larangan’ tersebut.
Penetapan zonanya biasanya dilakukan berdasarkan pada letaknya yang strategis dan potensi besar yang dimiliki lokasi tersebut. Sesuai dengan namanya, maka lokasi yang biasanya ditetapkan sebagai ‘lubuk larangan’ adalah ‘lubuk’ yang dalam bahasa setempat berarti ‘bagian terdalam di sungai’. Pada konteks ini, pemerintah daerah perlu meneguhkan kembali eksistensi ‘lubuk larangan’ melalui kebijakan regulatif yang menjadi domainnya.
Upaya ini dapat diwujudkan melalui penerbitan peraturan daerah agar dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif oleh perangkat birokrasi dari yang tertinggi sampai tingkat yang terbawah.
Penerapan ‘lubuk larangan’ yang efektif tidak hanya berfungsi untuk menjaga kelestarian sungai, tetapi dapat pula dijadikan arena wisata yang tentu mendatangkan keuntungan tersendiri bagi masyarakat. Karenanya, revitalisasi kearifan lokal ini sangat mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah agar lingkungan sungai terjaga dari beragam aktivitas yang berpotensi merusak.
Segitiga kedua adalah kebijakan pembangunan ekonomi (economic policy). Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar pelaku PETI di Jambi merupakan orang-orang yang bekerja dalam industri pengelolaan karet, baik sebagai penyadap maupun buruh pengangkut.
Profesi sebagai pelaku PETI mereka lakukan karena pekerjaan pengelolaan karet tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Fluktuasi harga karet karena selama ini sebagian besar (85 persen) diperuntukan bagi ekspor diyakini menjadi penyebab karet tidak terlalu menjanjikan untuk dikelola.
Terkait dengan ini, pemerintah perlu melakukan inovasi kebijakan melalui reorientasi karet dari ekspor ke impor dengan cara membangun sentra-sentra pengolahan karet dalam negeri, khususnya dekat dengan perkebunan karet.
Pemerintah perlu membangun kawasan industri hilir (hilirisasi) yang mengolah bahan baku karet menjadi produk jadi, seperti pabrik pengolahan aspal campur karet, pabrik ban dan pabrik kondom. Dengan cara ini, karet-karet yang diproduksi oleh rakyat di Provinsi Jambi akan mengalami peningkatan harga karena terpangkasnya mata rantai pengelolaan dan pemerintah secara langsung dapat menentukan harga jualnya.
Segitiga ketiga adalah kebijakan penegakan hukum (law enforcement). Kebijakan ini menyangkut bagaimana aparat hukum (polisi dan jaksa) menindak para pelanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Orang-orang yang terlibat dalam kegiatan illegal terkait penambangan emas harus diusut sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.
Penegakan hukum juga terkait dengan aspek keadilan, dimana siapa saja tanpa memandang status sosial yang terbukti menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia harus diproses hukum.
Inilah segitiga kebijakan yang dapat dilakukan dalam upaya mengatasi problem masifnya penambangan emas illegal di Provinsi Jambi. Segitiga kebijakan yang harus dilakukan secara integratif, koordinatif dan berkelanjutan oleh pemerintah, aparat hukum dan masyarakat. Melalui pelaksanaan segitiga kebijakan ini diharapkan aktivitas PETI, khususnya di Provinsi Jambi, dapat diatasi secara lebih bijaksana dan solutif.
Segitiga kebijakan yang di satu sisi dapat terus menjaga lingkungan dari ancaman kegiatan-kegiatan degradatif dan di sisi lain kehidupan masyarakat juga mengalami perbaikan dan peningkatan.
penulis adalah :Pakar Kebijakan Publik Universitas Nurdin Hamzah Jambi dan Direktur Eksekutif Public Trust Institute (PUTIN) Jambi.
Email: pahrudinhm9@gmail.com
OPINI: Ketika Pangan Menjadikan Reforma Agraria Suatu Keharusan
OPINI: Satu Tahun Pandemi, Jurang Antara Si Kaya Dan Miskin Melebar Dan Dalam
Korem 042/Gapu Bantah Keterlibatan TNI dalam Dugaan Penganiayaan Pengendara Motor di Jambi



