JAMBERITA.COM – Gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Jambi 9 Desember lalu, segera diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Sidang putusan gugatan dengan penggugat pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 1 Cek Endra – Ratu Munawaroh (CE-Ratu) dijadwal dibacakan pada tanggal 17 – 23 Meret. Namun belum ada kepastian terkait hal ini.
Kuasa hukum tergugat KPU Provinsi Jambi, Syahlan Samosir, dikonfirmasi mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari MK terkait jadwal pembacaan putusan gugatan Pilgub Jambi ini.
“Kita belum tahu kepastian kapan sidang putsan. Biasanya nanti pemberitahuannya dikirim melalaui email, karena biasanya pemberitahuan dari MK langsung dan resmi,” ujar Syahlan, Minggu (14/03).
Meski begitu, Syahlan mengatakan pihaknya selaku tergugat masih optimis permohonan penggugat ditolak oleh MK. “Ya, kita masih optimis (gugatan penggugat ditolak,red, karena sudah bantah dalil-dalil mereka,” tegasnya.
Jikapun diterima dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Syahlan mengatakan KPU siap melaksanakannya. “Ya siaplah, karena keputusan itu final dan mengingat, ya harus dilaksanakan,” pungkasnya.
Terpisah, Sarbaini, kuasa hukum pihak terkait yaitu pasangan Al Haris – Abdullah Sani (Haris-Sani) Sarbaini juga mengaku belum mendapat informasi pasti terkait pembacaan putusan MK ini.
“Sampai detik ini belum ada kabar yang akurat, mau tidak mau kita tunggu. Kalau sususai jadwal MPK itu dari tanggal 17 sampai 23, biasanya tiga hari sebelum itu kita sudah diberitahu, sekarnag kta belum dapat kabar resmi,” katanya.
Tetapi Sarbaini yakin, hakim MK menolak gugatan pemohon. Karena menurutnya dari fakta persidangan tidak ada alasan hakim mengabulkan permohonan pemohon.
Karena jelas apa yang didalilkan oleh pemohon bisa dikatakan tidak dapat dibuktikan. Apalagi bukti yang diajukan terkait 13 ribu suara itu diterima dengan illegal.
Pemohon kata Sarbaini, tidak bisa menunjukkan dari mana data itu didapat, dari instansi mana data itu diperoleh, tapi pemohon tidak tidak bisa menyebut dari instansi mana.
“mereka menyebutkan dari tim saja, tapi tidak menyebut dari instansi mana. Bahkan hakim juga bolak balik menanyakan itu,” ungkap Sarbaini kepada Metro Jambi.
Terakhir kata Sarbaini, setelah sidang DKPP pihak mengetahui jika data itu diperoleh dari oknum KPU Provinsi Jambi yang memberikan kepada tim pengguggugat. Tapi menurut Sarbaini, sidang di DKPP itu tidak ada pengaruh terhadap sidang MK.
“Menurut saya tidak, karena sidang di DKPP itu soal kode etik. Dan putusannya juga belum ada,” lanjut Sarbaini.(*/sm)
Minta Tim Jangan Datang Ke Jakarta dan MK, Al Haris: Tonton Lewat Daring dan Mohon Doa
Setelah Risma, Giliran Utut Adianto Gembleng Kader PDI Perjuangan Jambi
Risma Gembleng Kader PDI Perjuangan Jambi: Ayo Bergerak, Jangan Tunggu 2024
Sanksi Kader Demokrat yang Hadir di KLB, Cik Bur: Ketua Saja Dipecat
Moeldoko VS AHY di Pusat Picu Dualisme Demokrat di Jambi, Ini Kata Cik Bur
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



