JAMBERITA.COM- Publik Jambi menunggu putusan Hasil sengketa gugatan Pilgub Jambi oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut rencana gugatan Cek Endra-Ratu Munawaroh sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat serta Al Haris-Sani akan pada 22 Maret 2021 pukul 13.30.
Berdasarkan rilis dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, perkara tersebut bernomor 130/PHP.GUB-XIX/2021.
Sementara kedua tim pasangan calon mengaku optimis terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa pilgub ini.
" Kita optimis dikabulkan, " Ujar juru bicara Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Sementara juru bicara Al Haris-Sani, Musri Nauli juga yakin Mahkamah akan berikan keputusan yang terbaik.
" Kita yakin menang atas gugatan tersebut, " Ujarnya.
Sebelumnya, pasangan nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu) menggugat hasil pemilihan Gubernur Jambi yang diadakan pada 9 Desember 2020 silam.
Paslon CE-Ratu berpendapat bahwa banyak terdapat pemilih yang tidak memiliki E-KTP diberikan hak untuk memilih pada pemilihan yang lalu.
Pada pleno hasil pemilihan Gubernur Jambi (19/12/2020). KPUD Provinsi Jambi menetapkan pasangan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak dengan 596.621 suara, disusul pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh 585.203 suara serta Fachrori dan Syafril meraup 385.388 suara.(*/sm)
Minta Tim Jangan Datang Ke Jakarta dan MK, Al Haris: Tonton Lewat Daring dan Mohon Doa
Setelah Risma, Giliran Utut Adianto Gembleng Kader PDI Perjuangan Jambi
Risma Gembleng Kader PDI Perjuangan Jambi: Ayo Bergerak, Jangan Tunggu 2024
Sanksi Kader Demokrat yang Hadir di KLB, Cik Bur: Ketua Saja Dipecat
Moeldoko VS AHY di Pusat Picu Dualisme Demokrat di Jambi, Ini Kata Cik Bur
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



