JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menerima gugatan CE-Ratu untu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilgub Jambi.
Mahkamah Konstitusi menyatakan PSU akan dilaksanakan di 88 TPS yang terjadi di 5 Kabupaten di Provinsi Jambi. Lima daerah yang melakukan PSU, yakni Muarojambi, Batanghari, Tanjung jabung Timur, Sungaipenuh, Kerinci daerah.
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan hasil pemilihan yang dilakukan KPU dibatalkan.
Adapun di daerah Muaro Jambi, tepatnya di Kecamatan Sungai Gelam, Sungai Bahar, Jambi Luar Kota.
Selain itu juga di Kabupaten Kerinci juga beberapa TPS harus dilakukan PSU. "Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh juga harus melaksanakan PSU sesuai dengan tempat-tempat yang sudah disebutkan sesuai pertimbangan hakim," kata Hakim MK.
Selain itu, PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja kepada 88 TPS yang sudah disebutkan. Dan juga SK KPU mengenai penetapan hasil suara dinyatakan tidak sah.
"Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap proses PSU serta kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap jalannya proses PSU," sebutnya. (am)
Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda
SAH dan Loyalitas Tanpa Batas kepada Prabowo, Konsistensi Perjuangan Gerindra Jambi Terus Terjaga
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
Belum Dibacakan, Putusan Pilgub Jambi Malam Ini Baru Diketahui
Putusan MK Untuk Pilgub Dibacakan Hari Ini, Siapa Yang Menang?
Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda
