JAMBERITA.COM - Sidang putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Jambi 2020 akan dibacakan hari ini, Senin (22/3/2021). Pembacaan putusan sendiri juga akan disiarkan secara virtual siang ini.
Informasi yang didapat, Cek Endra sendiri sudah berada di Jakarta untuk mendengarkan langsung putusan Mahkamah Konstitusi. Dirinya juga yakin gugatan yang disampaikan akan dikabulkan oleh MK.
"Kami yakin gugatan kami akan dikabulkan untuk PSU," katanya.
Sementara itu, Al Haris sendiri yang menjadi pihak terkait dalam lebih memilih untuk tidak berada di Jakarta. Dirinya akan mendengarkan langsung putusan MK tersebut dari kediamannya. Sebelumnya juga malahan Al Haris meminta kepada tim dan semuanya untuk tidak berada di Jakarta karena kondisi saat ini masih pandemi. (am)
Minta Tim Jangan Datang Ke Jakarta dan MK, Al Haris: Tonton Lewat Daring dan Mohon Doa
Setelah Risma, Giliran Utut Adianto Gembleng Kader PDI Perjuangan Jambi
Risma Gembleng Kader PDI Perjuangan Jambi: Ayo Bergerak, Jangan Tunggu 2024
Sanksi Kader Demokrat yang Hadir di KLB, Cik Bur: Ketua Saja Dipecat
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



