JAMBERITA.COM - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Probowo memutuskan ada sebanyak 1.062 Polsek di Indonesia tidak bisa untuk melakukan proses penyidikan.
Dari 1.062 Polsek tersebut termasuk di wilayah hukum Polda Jambi, setidaknya ada 14 Polsek yang tercantum dalam surat keputusan Kapolri nomor : Kep/613/III/2021.
Pertama di Jambi, Polsek Pelabuhan Talang Duku dengan kriteria Polsek yang menerima Laporan Polisi (LP) maksimal 10 pertahun dan waktu jarak tempuh dari Polsek ke Polres maksminal 1 jam dengan kendaraan roda dua atau roda empat.
Kemudian, di wilayah hukum Polres Muaro Jambi yaitu, Polsek Kumpeh Ulu, Sungai Bahar dan di wilayah hukum Polres Merangin ada tercatat Polsek Muaro Siau, Polsek Tabir Ulu dengan kriteria yang sama maksimal menerima 10 LP pertahun.
Selanjutnya di wilayah hukum Polres Tanjab Barat yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Marina dan Tungkal Ulir. Sementara untuk di wilayah hukum Polres Tebo yaitu Polsek VII Koto Ilir, di wilayah Polres Bungo yakni Polsek Tanah Sepengal Lintas.
Kemudian di wilayah hukum Polres Tanjab Timur yaitu, Polsek Rantau Rasau, Sadu, Berbak, Mendahara Ulu, dan Sabak Barat.(afm)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Mantan Kapolda Tiba di Jambi, Firman Shantiyabudi ke Awak Media: Sehat Galo
Paslon 02 Terpilih Jadi Presma UNH Jambi, Ali Janji Siap Jalankan Visi Misi
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

