JAMBERITA.COM - Perjanjian Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2021 ditandatangani, Rabu (21/4/2021).
Acara dilaksanakan secara daring melalui Video Conference Zoom Meeting di Aula Gedung Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK dihadiri Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur JPK Astera Primanto Bhakti.
Acara juga dihadiri secara daring oleh 84 Pemerintah Kab/Kota serta 17 Kantor Wilayah. Terdapat 2 Pemda di Provinsi Jambi yang turut dalam perjanjian ini, yaitu Kab Tanjab Barat dan Kab Bungo serta 2 Pemda di Provinsi Sumbar yaitu Kota Padang Panjang dan Kab Lima Puluh Kota.
Perjanjian ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pemda.
Astera mengatakan, perjanjian ini merupakan tahap ketiga yang sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2020, yang mana tahap pertama dan kedua ada sebanyak 85 kab/kota yang telah menandatangani perjanjian kerjasama."Tahap ketiga ini ada 84 kab/kota yang turut dalam perjanjian kerjasama," katanya, Rabu (21/4/2021).
Astera menjelaskan, perjanjian ini juga perjanjian yang saling melengkapi dan memberi data, karena keberhasilan penerimaan pajak tidak bisa terlepas dari kolaborasi yang dilakukan oleh berbagai pihak. Setiap pihak yang terlibat saling membutuhkan data dan informasi sehingga diharapkan untuk menjalankan refocusing dan realokasi dengan baik.
"Pemda diajak untuk memanfaatkan kerjasama ini khususnya dalam rangka melakukan penagihan pajak secara aktif kepada wajib pajak. Peran aktif dari semua pihak sangatlah dibutuhkan demi keberhasilan penyelenggaraan kerja sama tersebut," tedangnya.
Sementara itu, Suryo menambahkan bahwa integrasi data perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. DJP dan Pemda memiliki fungsi dan tujuan yang sama yaitu untuk mengumpulkan penerimaan negara yang bertujuan membiayai pembangunan negara sehingga untuk mencapai tujuan tersebut DJP dan Pemda perlu melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak.
"Target penerimaan pajak tahun 2021 adalah Rp 1.229,6 Triliun, bisa dikatakan 2021 target tumbuh 14,9 persen pada masa pandemi COVID-19. Kesehatan harus dikedepankan namun penerimaan negara juga merupakan hal yang harus kita usahakan," katanya.
Suryo mengatakan sinergi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah terwujud dalam sebuah alur, dimana Pemda menyampaikan data informasi, kemudian pemerintah pusat melakukan pengawasan atas pemungutan APBD yang dikeluarkan oleh daerah dan proses Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terkait tingkat kepatuhan perpajakan oleh rekanan yang dilakukan oleh pemda yang dapat diuji secara online.
"Perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat terus bertambah sehingga muncul ekosistem baru data sharing pemerintah pusat dan daerah. Dari 85 kab/kota yang telah menandatangani perjanjian kerja sama telah dilakukan pengawasan terhadap 4.993 wajib pajak yang tersebar di Indonesia," ungkapnya.
Suryo mengatakan pihaknya tentu siap melakukan Transfer Of Knowledge (TOK) atau bimbingan terhadap aparatur Pemda, pasalnya jenis pajak daerah bersinggungan dengan pajak pusat, contohnya adalah Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan. Karena wajib pajak atas jenis pajak tersebut juga merupakan wajib pajak atas jenis pajak penghasilan.
"Berharap agar pemda dapat membantu pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, karena pajak penghasilan yang diterima oleh negara melalui pemerintah pusat nantinya akan dibagihasilkan ke Pemda," ujarnya.
Suryo juga berharap semoga nilai tambah atas kerja sama ini dapat dihasilkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Untuk itu dirinya mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dalam upaya pencegahan korupsi, demi menciptakan Indonesia maju dan menjadikan daerah-daerah lebih baik, yang mampu membiayai kebutuhan pembangunan.
Dalam waktu dan kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Wilayah IV KPK Niken Aryanti, mengapresiasi atas berlangsungnya perjanjian kerja sama itu. Menurut nya, amanah UUD 1945 bukan lah Indonesia yang bebas dari korupsi tapi untuk menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. "Namun cita-cita ini tidak dapat tercapai apabila negara kita masih dipenuhi oleh perilaku korupsi," pungkasnya.(afm)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Reses Ramadhan, SAH Ingin Puasa Dijadikan Momentum Memutus Mata Rantai Covid-19
Terpilih di Mubes, Yose Gautama Nahkodai PKM Unja Periode 2021/2022


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



