JAMBERITA.COM - Tim Opsnal Subdit II Ditresna CVrkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Jalan Singo Sari RT. 04, Kel. Tanjung Sari, Kec. Jambi Timur.
Hal ini dibenarkan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (26/04/21).
Mulia mengatakan kedua tersangka ditangkap di TKP Rumah, tersangka inisial YL, hari Sabtu (24/04/21) pukul 23.00 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.030 (seribu tiga puluh) Gram.
"Kedua tersangka inisial YL dan DS, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di TKP, mereka tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti," ungkapnya.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti di bawah tiang jemuran berupa satu buah plastik asoy warna putih.
Setelah dibuka kantong ini berisi satu buah paket besar yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1.030 (seribu tiga puluh) Gram.
Selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan Sepeda motor Honda Supra Fit warna Silver Hitam Nopol BH 4479 HD dan dua unit Handphone milik kedua tersangka.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(afm)
Tanggapi Pesta Langgar Prokes di Swiss-Belhotel, Fasha: Manejemen Tidak tahu, Lucu itu
Fasha Tunggu Arahan Pemprov Terkait Mudik Antar Kabupaten Kota
Danrem 042/Gapu ikuti Rakor PPKM Mikro Secara Vitual Se - Kodam II/Sriwjaya
SAH Minta Perusahaan Membayar THR Sesuai Aturan, Tepat Waktu dan Jumlah
Menteri KKP ke Jambi, Ketua DPRD Provinsi Edi Minta Pemprov Cari Solusi Masalah Budidaya Ikan Jambi
Jadi Zona Merah, Kasus Covid-19 Bertambah Lagi di RT 04 Payo Selincah, Total 21 Orang


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



