JAMBERITA.COM, MERANGIN - Kepala Kejaksaan Negeri Merangin berikan penyuluhan hukum ke Suku Anak Dalam (SAD) Desa Kota Rayo Kecamatan Tabir.
Kegiatan itu bentuk pengenalan hukum Jaksa Masuk Rimba (JMR) bagi Suku Anak Dalam (SAD), peraturan tentang pidana pencurian berupa Dasar hukum dan sanksi hukumnya.
Selain itu Kejari juga memberikan pemehaman ideologi untuk selalu mencintai tanah air Indonesia, memberikan arahan agar masyarakat SAD dapat mematuhi aturan hukum yang ada baik itu hukum Negara atau hukum Positif ada di negara Indonesia maupun hukum adat SAD.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Martha Parulina Berliana, mengatakan ini bentuk penyuluhan pengenalan hukum kepada SAD.
"Bahwa dalam kegiatan tersebut Temenggung SAD saudara Ronni meminta kepada kejari memberikan masukan terkait permasalahan hukum yang sering mereka alami, " kata Kejari Martha Parulina Berliana Kamis (20/5/2021).
Selain Kejari, Kasi Intelijen juga memberikan pemahaman mengenai aturan hukum yang mengatur tentang aturan.
"Aturan tentang berkendara dan pelanggaran lalulintas, Bahaya Narkoba bagi generasi Bangsa, masalah gadai atau penadahan,
bahwa kasi barang bukti dan barang Rampasan (Kasi BB) juga memberikan pemahaman dan aturan hukum yang
mengenal aturan hukum tentang larangan memiliki senjata api ilegal, membawa sajam sebagaimana yg diatur dalam UU Darurat No. 12 tahun 1951, " ungkap Kasi Intelijen Moch. Taufik Yanuarsyah Kasi intelijen juga mengatakan kedatangan Kejari sambut dengan baik dalam membawa kegiatan JMR.
" Disambut baik serta antusias dari Suku Anak Dalam (SAD) di desa Koto Rayo untuk mengikutinya tetap dilakukan dengan mematuhi dan mengikuti aturan Protokol Kesehatan Covid-19, " tambahnya.
Tak itu saja, dari kejaksaan yang tampak hadir Kasi Barbuksan Ferdy, SH., MH. Jaksa Fungsional Intel Birsye Niadora, SH.
Staff intel Ibu Suwarni, SH dan Bobby Putra Hamidjaya, SH. Kabid PU. PS Dinas Sosial Merangin Gatot Teguh Yudianto, SE.
Kepala Desa Koto Rayo Bapak. Abdullah.
Temenggung Ronni (kepala Suku Anak Dalam) beserta masyarakat Suku Anak Dalam.
Sedangkan jumlah masyarakat adat Suku anak dalam di Desa Koto Rayo memiliki jumlah penduduk dengan rincian sebagai berikut 74 Orang, dengan KK 26 dan yang memiliki KK junlahnya 24 yang sudah memiliki KTP 44 warga, memiliki rumah tinggal berjumlah 15 KK, dan sisanya tinggal di Sudung (pondok).(oli)
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polres Sarolangun Semprot Disinfektan Di Area Ancol
Bupati: Kopi Robusta Merangin Miliki Sertifikat IG, Tak Bisa Lagi Diklaim Kopi Daerah Lain
14 Warga Positif Covid-19 Wafat, Pemkab Tanjabbar Tutup Lagi Objek Wisata
Tekan Sebaran Covid-19, Petugas Cek Kesehatan Penumpang Kapal di Pelabuhan LLASDP Kualatungkal
