Tegakkan Perda, 39 Orang Terjaring Razia Masker



Minggu, 06 Juni 2021 - 19:16:02 WIB



JAMBERITA.COM – Masih menyandang status wilayah zona merah Pemkab Tanjab Barat bersama satgas penanganan Covid-19 Tanjab Barat gerak cepat melakukan razia masker dan memberi sanksi di tempat.

Puluhan warga dikenakan sanksi denda maupun tilang dan fisik karena terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Kuala Tungkal, Sabtu (05/06/21) malam.

Kegiatan operasi Yustisi penegakan prokes dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjab Barat H. Endang Surya.

Petugas gabungan Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP, BPBD serta Dishub dan instnsi terkait menyasar sejumlah titik. Warga yang terjaring razia, selain mendapatkan teguran tertulis juga didenda dengan nominal Rp50 ribu rupiah.

“Dari rekap PPNS yang terjaring, 20 orang dikenakan sanksi fisik push up. Sementara 19 orang dikenakan denda/tilang,” ujar Kasat Pol PP Endang Surya. Satgas Covid-19 Tanjab Barat, lanjut Endang berharap kepada warga agar lebih tertib lagi dalam menjalankan protokol kesehatan untuk kesehatan diri sendiri dan orang lain.

Pasalnya, terhitung sejak Sabtu (05/06/21), perdana penerapan Sanksi Perda Nomor 4 Tahun 2020 Kabupaten Tanjab Barat.

Ditegaskan bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat mengingat saat ini trend kasus penularan Covid-19 ini cenderung naik dengan menyandang status Zona Merah.

"Ya, ngaku salah gak pakai masker. Tadi lupa pas keluar pakai maskernya," ucap salah seorang pelanggar. (Henky)





Artikel Rekomendasi