JAMNERITA.COM- Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyoroti penutupan kembali Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Jambi akibat ada pegawai yang terpapar virus Covid-19.
Informasi yang diperoleh Ombudsman, Samsat Kota Jambi masih belum maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan virus Covid-19.
“Pengurusan masih dalam proses tapi sudah disuruh masuk ke dalam ruang tunggu, lalu kursi di dalam ruang tunggu pun sudah full tersisi, beberapa harus menunggu sambil berdiri sehingga terjadi penumpukkan”, katanya dengan raut kecewa.
M. Padli, selaku Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyayangkan kelalaian tersebut yang mengakibatkan penutupan kembali Samsat Kota Jambi sehingga pelayanan publik harus terhenti sementara. “Tentunya kami sangat menyayangkan penutupan Samsat Kota Jambi akibat lalai prokes. Pelayanan Publik jadi tidak prima, masyarakat pun jadi rugi”, katanya.
Tambahnya, Padli meminta Samsat Kota Jambi serta seluruh penyelenggara pelayanan publik khususnya di Provinsi Jambi untuk memperketat prokes agar pelayanan publik tetap prima meskipun dalam pandemi Covid-19.
“Sebagai penyelenggara pelayanan publik kita harus memastikan baik pegawai maupun masyarakat yang datang aman dan nyaman, terhindar dari penularan virus Covid-19”, tutupnya.(*/sm)
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Kemenkum Jambi Selaraskan Empat Ranbup Batang Hari, Mulai dari Aturan RSUD hingga RKPD 2027
Perkuat Ketertiban Daerah, Kemenkum Jambi dan Satpol PP Tanjab Barat Godok Ranperda Inisiatif Baru
Modena Luncurkan Produk Water Heater Cukup Gunakan Dua Jempol Saja
Percepatan Vaksinasi, Lansia Bisa Vaksin Di Kantor Kecamatan Dan Kelurahan
Innalillah...Si Jago Merah Mengamuk di Mendahara Tengah, 109 Rumah Terbakar
Selain Lahan 13,4 Ha untuk Kodam, Al Haris Juga Hibahkan Dana Rp2,5 M Pembangunan Rumdis Kasrem

