JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia membacakan 12 putusan perkara etik untuk penyelenggara pemilu di Indonesia.
Salah satunya ada dari kasus Jambi. Dalam pembacaan putusan tersebut, DKPP memutuskan menolak permintaan pemohon secara keseluruhan.
Ini dikarenakan DKPP tidak menemukan fakta yang meyakinkan Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Muarojambi, dan Bawaslu Merangin melakukan pelanggaran etik.
"Dengan fakta yang ada, kami memutuskan menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik para teradu," kata Pimpinan DKPP RI Alfitra Salam, Rabu (23/6/2021). (am)
SAH Berduka, Kiai Haji Lohot Hasibuan Wafat, Gerindra Jambi Kehilangan Sosok Penasehat Ulama Panutan
Kemarin, Gubernur Al Haris Turun ke Lokasi Karhutla 28 HA di Puding Muaro Jambi
Sepekan Tuntas Gelar Tiga Sesi, UNJA Wisuda 1.135 Lulusan pada Periode ke-126
Ketua Depicab Soksi Kota Jambi Ansori Hasan : Putusan MP Harus Dihormati, Endria Harusnya Legowo
Tanggapi Putusan Mahkamah Partai Golkar, Barisan Pemuda Nusantara Nyatakan Tetap Bersama Endria
DKPP Hari Ini Putuskan Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Etik di Jambi
Hari kedua Pelatihan Paralegal Kemenkum Jambi Berjalan Lancar


