JAMBERITA.COM - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Tim Penyidik Kejari Jambi menggeledah kantor mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Kepala BPPRD Kota Jambi Doni Sumatriadi membenarkan hal tersebut. "Iya tadi tim dari Kejari datang ke kantor," ujarnya. Selasa, (29/6/2021).
Ia mengatakan bahwa pihak dari Kejari memeriksa sejumlah berkas yang ada di kantornya. "Tadi ngecek berkas saja, dari jam 10an sampai jam 12," kata dia.
Diketahui ada lebih dari 10 item dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik Kejari Jambi untuk nantinya diproses. (sap)
Duduk Perkara Ketegangan Kontraktor & Karo PBJ Jambi : Antara Tudingan Tender & Prosedur Resmi
Tok! Gubernur Al Haris Resmi Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Malam Ini
Tausiyah Jumat, SAH Ingatkan Janji Allah tentang Keberkahan Negeri yang Penduduknya Beriman,Bertakwa
Peringatan Harganas Ke 28, Angka Stunting Di Kota Jambi Dibawah Nasional
Polda Jambi Gelar Tabur Bunga dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-75
BPD HIPMI Jambi Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Mendahara Tengah
Duduk Perkara Ketegangan Kontraktor & Karo PBJ Jambi : Antara Tudingan Tender & Prosedur Resmi
