JAMBERITA.COM - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Tim Penyidik Kejari Jambi menggeledah kantor mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Kepala BPPRD Kota Jambi Doni Sumatriadi membenarkan hal tersebut. "Iya tadi tim dari Kejari datang ke kantor," ujarnya. Selasa, (29/6/2021).
Ia mengatakan bahwa pihak dari Kejari memeriksa sejumlah berkas yang ada di kantornya. "Tadi ngecek berkas saja, dari jam 10an sampai jam 12," kata dia.
Diketahui ada lebih dari 10 item dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik Kejari Jambi untuk nantinya diproses. (sap)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Peringatan Harganas Ke 28, Angka Stunting Di Kota Jambi Dibawah Nasional
Polda Jambi Gelar Tabur Bunga dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-75
BPD HIPMI Jambi Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Mendahara Tengah


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


